Karyawan RS Premier Demo Manjemen

RS-Premier-300x225Surabaya, Bhirawa
Status rumah sakit internasional bukan berarti jaminan tanpa tindakan diskriminasi. Karyawan RS Premier Surabaya (RSPS), menggelar aksi demo kalli keduanya. Senin (3/3/2014).Aksi damai itu dikawal ketat pihak Polsekta Gubeng dan pihak TNI. Mereka berencana menggelar aksi itu sampai 7 Maret atau sampai tuntutan mereka dikabulkan.
Pada aksi kali ini, karyawan yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK SBSI) 1992 RSPS menyodorkan 11 tuntutan. Kali ini tak saja masalah gaji yang dipersoalkan, tapi masih banyak persoalan yang terjadi pada menajemen saat ini.
Tuntutan mereka adalah meminta manajemen melaksanakan isi dari perjanjian kerja bersama (PKB) PT Affinity Health Indonesia (AHI) selaku corporate RSPS, pasal 15 dan pasal 38, berikan selisih UMK 2012-2013 dan selisih UMK 2013-2014 yang menjadi hak karyawan, laksanakan pasal 92 angka (1) UU 13/2003 tentang Struktur dan Skala Upah pada 2014 untuk karyawan.
Tuntutan lainnya, meminta penghapusan sistem kerja kontrak (outsourching), meminta penurunan Human Resourch Manager yang selama ini tak kooperatif dan menjadi penyebab hubungan kerja tidak kondusif, hapus intimidasi anggota SBSI 1992, hapuskan diskriminasi jabatan, transparansi pelaksanaan Employed Health Programe (EHP), berikan tunjangan profesi, hapus buruh kontrak serta hapus diskriminasi upah.
“Hal inilah yang selama ini terjadi di RSPS. Seperti EHP, tak pernah ada kejelasan berapa yang sudah dipakai karyawan, tahu-tahu sudah habis. Selanjutnya, saat EHP habis, karyawan harus bayar 100 persen untuk pengobatannya. Ini tak pernah transparan. Untuk intimidasi, saat demo, dilakukan karyawan dengan aksi nyata di luar kantor dan aksi menggunakan pita hitam bagi yang bekerja di kantor. Nyatanya ada manajemen yang meminta pita hitam yang diikatkan di lengan kiri dilepas, jika tak dilepas akan ada sanksi. Ini sudah intimidasi dan sudah masuk ranah pidana,” ujar Ketua PK SBSI 1992 RSPS, Tri Wibowo Pitono.
Karyawan juga menduga, dalam PKB PT AHI dari jilid I-III yang berlaku, tak dilaksanakan atau hak karyawan tak diberikan. Ini disebabkan karena diduga HRD RSPS sering membuat kebijakan terhadap pelaksanaan PKB PT AHI yang justru melenceng dari kesepakatan yang ada. Tri Wibowo juga menjelaskan jika sampai saat ini, pihak manajemen belum sepakat dengan tuntutan karyawan.
Pada aksi kali ini, karyawan lebih banyak membentang poster penentangan terhadap manajemen RSPS. Diantaranya bertuliskan, “RS Berstandar Internasional Gaji Lokal”, “Hapus Diskriminasi Gaji”, “Hapus Diskriminasi Jabatan” dan lainnya. [gat]

Rate this article!
Tags: