Karyawan Tak Didaftarkan ke BPJS, Pengusaha Kena Sanksi

BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan sejumlah instansi kini bisa memberikan sanksi. Akibatnya, pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawannya ikut BPJS terancam kena sanksi.

BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan sejumlah instansi kini bisa memberikan sanksi. Akibatnya, pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawannya ikut BPJS terancam kena sanksi.

[Paling Lambat Diberlakukan 1 Juli 2015]
Jakarta, Bhirawa.
BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kementerian Hukum & HAM, akan mencekal pengusaha yang tidak mengikutkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan PP nomor 89/2013 tentang sanksi administrasi terhadap pelanggaran kepatuhan pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, kini memiliki wewenang memberi sanksi kepada yang tidak patuh terhadap regulasi Jaminan Sosial. Khususnya terhadap pekerja,” ungkap Direktur Investasi BPJS KeteNagakerjaan Jefry Haryadi.    Dikatakan, pemerintah telah mengeluarkan 3 PP dan 3 Perpres serta 1 Keppres sebagai acuan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. PP. nomor 89 tahun 2013 mengatur kewenangan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan penyidikan dan menjatuhkan sanksi. Bekerjasama dengan sejumlah instansi, kini BPJS bisa memberikan sanksi.
Disebutkan, pencabutan paspor untuk pencekalan keluar negeri, dilakukan BPJS bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi KemenHukum dan HAM. Soal perizinan bekerjasama dengan Pemprov, Pemkab/Pemkot. Sanksi tersebut akan dilaksanakan paling lambat pada 1 Juli 2015, ketika BPJS Ketenagakerjaan sudah beroperasi penuh.
“Kami sebenarnya tidak ingin menggunakan kewenangan menjatuh kan sanksi. Namun hal ini baru dilakukan setelah kami melakukan penyidikan,” aku Jefry.
Ditempat terpisah koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyatakan; BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi PT Jamsostek, masih lemah dalam melaksanakan peraturan. Akibatnya, banyak pengusaha bandel yang tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jaminan Sosial.
Disebutkan oleh Timboel, sanksi diatur lewat pasal 17 UU nomor 24 tahun 2011. Sanksi administrasi bisa berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapat kan layanan publik. Untuk implemen tasi pasal 17 UU BPJS tersebut, pemerintah telah mengeluar kan PP nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administra si kepada pemberi kerja yang melanggar.  [ira]

Tags: