Karyawan TV Nasional Adukan Nasib ke Posko Ketenagakerjaan

Pemprov Jatim, Bhirawa
Posko Ketenagakerjaan mulai didatangi para pekerja yang mengadukan permasalahannya diantaranya terkait pemberian tunjangan hari raya (THR). Diantaranya terdapat puluhan karyawan salah satu perusahaan televisi swasta nasional melalui perwakilannya yang melaporkan perusahaannya telah mengabaikan hak-hak normatif karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Setiajit SH MM mengatakan, para pekerja yang melaporkan tersebut menyampaikan kalau gaji yang diberikan ternyata tidak sesuai dengan upah minimum kab/kota (UMK), selain itu THR juga tidak kunjung dibayarkan.
“Perwakilan dari mereka itu mengatakan, selama bekerja bertahun-tahun, kenyataannya upah atau gaji mereka hanya Rp 2,5 juta. Gaji bulanan ini di bawah UMK Surabaya yang Rp 3,3 juta.
“Atas pengaduan perwakikan karyawan perusahaan televisi swasta nasional ini. maka selanjutnya  kami menurukan tim pengawas dalam upaya mediasi permasalahan yang menimpa antara pekerja dan perusahaan tersebut,” kata Setiajit.
Lebih lanjut, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Jatim, Totok Nur menambahkan, mediasi memang harus dilakukan untuk bisa mencari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak.
“Mana jalan terbaik yang akan ditempuh. Sebelumnya memang apa yang menjadi hak karyawan harus tetap diberikan. Jika tidak maka akan menjadi piutang,” ujarnya.
Masih berkaitan dengan perusahaan televisi ini, Disnakertrans Jatim masih memastikan kejelasan status dari 80 karyawan tersebut termasuk di bawah perusahaan jasa penyedia pekerja atau karyawan murni.
Selain perusahaan televisi swasta nasional, dua perusahaan lain juga tidak mampu memberikan hak tunjangan THR untuk karyawannya. Seperti, perusahaan yang bergerak dibidang food and beverage dan perusahaan sepatu. Meski THR wajib diserahkan paling lambat H-7, namun ketiga perusahaan itu telah dilaporkan tidak akan memberikan THR
Setiap tahun memang banyak perusahaan yang tidak memberikan tunjangan setahun sekali itu. Pada 2015 ada 55 dilaporkan namun 45 di antaranya membayarkan hak karyawan itu. Kemudian pada 2016, ada 84 perusahaan tak membayar THR.
Setelah mediasi dengan Disnaker, 27 perusahaan di antaranya sudah membayar. belum bisa memprediksi sampai berapa nanti perusahaan yang tidak membayar THR tahun ini. “Ditunggu saja dinamikanya bagaimana. Mudah-mudahan makin sedikit dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya. [rac]

Tags: