Kasasi Ditolak, Pendiri SMA SPI Serahkan Uang Ganti Rugi Korban Kekerasan Seksual

Suasana penyerahan uang restitusi kasus kekerasan seksual dengan terpidana JEP bertempat di Kantor Kejari Batu, Selasa (6/6)

Kota Batu,Bhirawa.
Terpidana kasus kekerasan seksual di sekolah SPI, Julianto Eka Putra (JEP) menyerahkan uang restitusi atau ganti rugi kepada korban berinisial SDS, Selasa (6/6).

Penyerahan yang dilakukan di Kantor Kejari Kota Batu ini sesuai dengab Putusan Mahkamah Agung (MA) RI dimana dalam amar putusannya. Selain menjatuhkan pidana penjara 8 tahun, MA juga meminta terdakwa untuk membayar uang restitusi untuk korban sebesar Rp 44,74 juta.

Penyerahan uang restitusi kepada korban SDS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Agus Rujito SH MH. Uang restitusi diterima oleh korban yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta disaksikan petinggi Kejari Kota Batu bersama para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini.

Terpidana diwajibkan membayarkan restitusi paling lambat 1 bulan setelah putusan hukum tetap. “Cuma terpidana menyanggupi membayar restitusi seminggu kemarin dan baru diserahkan hari ini (Selasa, 6/6),” ujar Yogi Sudharsono, Kasi Pidum Kejari Batu, kemarin.

Adapun putusan kasasi Mahkamah Agung telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada 5 April lalu. Saat itu juga ditetapkan besaran restitusi senilai Rp44.744.623 berdasarkan perhitungan yang direkomendasikan LPSK.

Pembayaran restitusi tersebut menindaklanjuti amar putusan kasasi yang sekaligus menguatkan vonis banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang dibacakan pada 17 November 2022.

“Selain pembayaran restitusi sebagai tindak lanjut putusan kasasi dan vonis 8 tahun penjara, terdakwa JEP juga dikenakan denda Rp300 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas Yogi.

Ditambahkan Kasie Intelijen Kejari Kota Batu, Yanuar Ferdian SH MH bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI menguatkan putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Saat itu Pengadilan Tinggi menyatakan terdakwa JEP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan.

Terdakwa yang juga pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu divonis bersalah dan melanggar ketentuan pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Akibatnya, terdakwa JEP dipidana dengan penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelas Yanuar.(nas.gat)

Tags: