Kasasi Kejari Kepanjen Ditolak, Abdurachman Berpeluang Duduki Jabatan Kepala Dinas

Kepala Inspektorat Kab Malang Tridiyah Maestuti. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang dr Abdurachman yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang atas kasus korupsi dana kapitasi yang dikucurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sejak tahun 2015-2017, sehingga telah membuat kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar.

Dan meski Abdurachman menjadi tersangka dalam kasus tersebut, namun Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutus bebas. Sehingga dengan putusan bebas itu, maka Kejari Kepanjen mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Namun, jika kasasi yang diajukan Kejari Kepanjen tidak dikabulkan, maka mantan Kandinkes dr Abdurachman kemungkinan berpeluang kembali menduduki jabatan Eselon II atau Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang,” papar Kepala Inspektorat Kabupaten Tridiyah Maestuti, Rabu (21/10), kepada wartawan.

Menurut dia, kasasi itu adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan yang bersangkutan. Selain itu, kasasi itu demi kepentingan hukum tidak membawa akibat hukum apa-apa bagi pihak yang bersangkutan. Sedangkan kasasi yang dijajukan Kejari Kepanjen ke MA, karena tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Tipikor Surabaya, yakni menyatakan Abdurrahman bebas tanpa syarat atas dugaan kasus korupsi dana kapitasi puskesmas Kabupaten Malang.

“Jadi Abdurrahman yang sempat menduduki jabatan terakhir sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kabupaten Malang, belum dipulihkan jabatannya. Sedangkan jabatan dipulihkan saat sudah Inkrah atau putusan hukum yang berkekuatan tetap,” kata Tridiyah.

Dijelaskan, untuk memulihkan jabatan seorang pejabat yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ada syarat untuk memulihkannya, dan bisa menduduki pejabat Eselon II, jika ada kursi kosong pada Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD), yang diisi Pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Sedangkan jika Abdurachman akan kembali menduduki Kadinkes Kabupaten Malang tidak bisa, karena kursi Kandinkes sudah terisi, yang kini dijabat drg Arbani Mukti Wibowo. Dan selama antri untuk menduduki jabatan kepala dinas, dia tetap akan menerima hak-haknya, seperti gaji.

“Tapi untuk saat ini, Abdurachman hanya menerima gaji 50 persen, karena yang bersangkutan belum Inkrah. Dan selain itu, kasasi yang yang diajukan Kejari Kepanjen, Kabupaten Malan, masih belum ada putusan dari MA,” ungkap Tridiyah. [cyn]

Tags: