Kasatpol Dari TNI- Polri Tabrak Aturan?

Tetap dalam barisan pelatikan (kedua dari kanan) Sugiharto Kepala Badan Kesatuan Bangsa, meskipun namanya tidak ada dalam SOTK baru Pemkot Malang akhir Deseber kemarin.

Tetap dalam barisan pelatikan (kedua dari kanan) Sugiharto Kepala Badan Kesatuan Bangsa, meskipun namanya tidak ada dalam SOTK baru Pemkot Malang akhir Deseber kemarin.

(Lelang Jabatan) 
Kota Malang, Bhirawa
Wacana Wali Kota Malang H. Moch. Anton untuk melibatkan TNI dan Polri pada lelang jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berpotensi menabrak aturan pasalnya untuk TNI dan Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan di instansi sipil, sebelum non aktif.
Situs Sekretariat Kabinet merilis, TNI dan Polri aktif hanya diperbolehkan, untuk jabatan di Kementrian Kordiantaor Polkam, Kementrian Pertahanan, Sekmil Presiden, Badan Intelejen, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, SAR, BNN dan Mahkamah Agung.
Berdasarkan Undang-undang nomor 34 tahun 2004, maka pengisian jabatan dari TNI dan Polri hanya dapat dilaksanakan instansi Pusat bukan instansi daerah. Dengan begitu jika Wali Kota Malang akan melakukan lelang jabatan kepala Satpol PP yang melibatkan TNI dan Polri berpotensi untuk melangar aturan.
Sebelumnya Wali Kota Malang H. Moch Anton, menyatakan pihaknya akan melakukan lelang jabatan, Kepala Satpol PP, karena itu pada perubahan SOTK baru, tetap di kosongkan. Dengan alasan pihaknya belum melakukan lelang jabatan.
“Tahun depan akan kami lelang jabatan Kasatpol PP, setelah itu, baru akan kami lakukan” kata Wali Kota Malang, H. Moch. Anton, usai melakukan pengukugan kepada 935 pejabat Pemkot Malang akhir pekan kemarin.
Lelang jabatan itu menurutnya terbuka bagi setiap kalangan, mulai dari Kepolisian hingga TNI. Sehingga, siapapun yang berminat akan mendapat kesempatan lebar untuk langsung melakukan pendaftaran.
“Kedepan kita akan adakan lelang jabatan, boleh dari manapun. Kalau saat ini masih dipegang oleh Plt, Dicky, sampai nanti kita hasilkan pejabat yang tepat untuk jabatan Kasatpol PP,”terang Wali Kota yang kerap disapa Abah Anton itu.
Menurutnya, alasan dikosongkannya jabatan sampai dengan lelang jabatan di 2017 adalah masih terkendalanya anggaran. Sehingga, diharapkan dengan anggaran tahun ini, pemilihan calon Kasatpol bisa berlangsung dengan baik.
“Yang jelas kami tekankan, siapapun bisa ikut lelang jabatan, kami akan melakukan secara terbuka, siapa yang paling baik dari hasil lelang jabatan itu akan kami lantik sebagai Kasatpol PP,”imbuhnya.
Selain mengosongkan Kasatpol PP, pada pelantikan tersebut Abah Anton, juga tidak menyertakan pelantikan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Badan Kesatuan Bangsa.
Sebenarnya Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Metawati Eka Wardhani, telah mengundurkan diri. Sedangkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Sugiharto, hadir di acara tersebut tetapi tidak masuk daftar pejabat yang dilantik.
Sementara satu pejabat eselon II yang diproyeksikan menganti Metawati, adalah Eny Hari Sutarny. Namun demikian untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus mendapat persetujuan Kementrian Dalam Negeri.
Meskipun ada rotasi pada nama beberapa jabatan dilingkungan kerja Pemerintah Kota Malang, namun Abah Anton menjamin, setiap pekerjaan yang belum rampung harus tetap dikoordinasikan dengan pejabat sebelumnya. [mut]

Tags: