Kasatpol Minta Jangan Sembarangan Keluarkan SKTS

Surat Keterangan Tinggal Sementara(Kaum Urban Jadi PSK)
Surabaya, Bhirawa
Kota Surabaya masih jadi ladang empuk bagi Pekerja Komersial Seks (PSK) menjajakan tubuhnya. Meski, lokalisasi terbesar di Asia Tenggara yakni Dolly-Jarak telah ditutup pada 2014 lalu, tidak membuat bisnis haram tersebut mati.
Terbukti, dua Pekerja Seks Komersial (PSK) yang masih beroperasi di eks lokalisasi Dolly oleh tertangkap Unit PPA Polrestabes Surabaya saat melayani pria hidung belang, Jumat (24/6) lalu. Ironisnya, perbuatan tersebut dilakukan saat bulan Ramadan secara terselubung.
Hal ini ditanggapi serius oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Irvan Widyanto saat ditemui Bhirawa, Rabu (29/6) kemarin di lokasi pembongkaran brandgang Jalan Gubeng. Ia menegaskan kedua PSK yang tertangkap tersebut telah memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
Menurut Irvan, seharusnya untuk menerbitkan SKTS ini salah satunya harus memiliki pekerjaan yang jelas. Selain itu, pemilik rumah yang disinggahi oleh kaum urban ini juga harus menjamin.
“SKTS jangan sembarangan dikeluarkan. Kalau asal mengeluarkan, imbasnya seperti di Dolly. Seharusnya kalau betul-betul tidak memiliki pekerjaan yang jelas jangan dikasih,” tegas Irvan.
Mantan Kabag Pemerintahan ini mengkhawatirkan dengan tingginya kaum urban di Kota Surabaya kalau tidak memiliki jaminan pekerjaan itu akan menjadi beban kota. Menurutnya, di Kota Surabaya persaingan dunia kerja sangatlah ketat.
“Mereka (PSK) ini kan bertransformasi dengan keadaan. Sehingga kucing-kucingan dengan petugas. Seharusnya, kalau tidak memiliki pekerjaan jelas seperti ini diarahkan ke Dinsos,” jelasnya.
Irvan memastikan, dengan rutinnya menggelar yustisi kependudukan di kos-kosan, apartemen, ruko, serta rumah kontrakan ini bisa mendapatkan data kaum urban. “Karena itu, dengan yustisi ini kita harus memperoleh data-data yang jelas. Nah, disitu kita akan bisa memetakan sosial ekonominya. Mengingat yustisi adalah fungsi kontroling kaum urban karena tren ini naik terus,” ujarnya.
Sementara, Dinas Kependudukan dsan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengingatkan para calon pendatang lebih dari tiga bulan harus mengantongi SKTS.
Hal ini diperjelas dalam Perda Nomor 14 Tahun 2014, seorang penduduk musiman atau urban wajib memiliki SKTS setelah tiga bulan berdomisili di Surabaya. SKTS ini pun nantinya berlaku sampai satu tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat masih studi atau mempunyai pekerjaan di Surabaya tanpa dipungut biaya.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Perkembangan Penduduk Dispendukcapil Kota Surabaya, Arief Boedianto menyebutkan bahwa syarat mengurus SKTS adalah membawa KTP elektronik, surat pernyataan mengenai jaminan tempat tinggal dari keluarga yang akan ditumpangi dan diketahui oleh RT dan RW.
Selanjutnya, kata Arief, surat pernyataan keterangan jaminan pekerjaan atau studi. Setelah itu, pemohon akan mengisi formulir di Kelurahan, dan petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data, yang nantinya diarahkan ke Kecamatan.
“Camat inilah yang akan menandatangani dan menerbitkan SKTS. Nah, kami juga harus selektif apalagi menjelang Lebaran itu biasanya mereka mencari kerjaan yang instan. Mengurus SKTS juga tidak sulit kok,” katanya.
Padahal, menurut mantan Kasatpol PP Kota Surabaya ini bagi yang tidak memiliki SKTS diancam dengan kurungan selama tiga bulan denda maksimal Rp50 juta. Ini mengacu pada Perda pasal 9. “Namun, ini semua tergantung dengan Pak Hakim yang memimpin sidang tersebut,” ujarnya.
Hingga saat ini Pemkot Surabaya telah mengeluarkan SKTS sebanyak 49.956 sejak tahun 2014 hingga bulan Mei 2016.
“Ada 400 orang yang sekarang ini menjalani sidang di Pengadilan karena terjaring operasi yustisi mulai awal Januari hingga Mei 2016,” rincinya.
Hal ini diperjelas oleh Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo yakni harus memiliki KTP elektronik (e-KTP) jika akan mengurus SKTS. “Ini juga bisa secara online. Kalau tidak memiliki e-KTP mereka (kaum urban, red) harus mengurusnya dulu di daerah asalanya. Karena sekarang sudah zamannya e-KTP,” tandasnya.
Wisata Kuliner
Legislator Surabaya mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) setempat agar eks lokalisasi Dolly dan Jarak dijadikan kawasan kampung kuliner.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD kota Surabaya Vinsensius Awey, di Surabaya, Rabu mengatakan pihaknya sudah mengusulkan ke Pemkot Surabaya, tapi hingga kini belum mendapat respons dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
“Belum dapat lampu hijau dari wali kota, mungkin dianggap ide saya ini kurang menarik,” katanya.
Menurut dia, selama ini belum ada upaya pemerintah kota membangun kawasan itu agar kembali hidup. Selama ini, lanjut dia, ada rencana mau membuat permata di kawasan Dolly tapi belum ada implementasinya.
“Pemkot juga sudah buat industri sepatu, tapi hanya terbatas dan tidak semua kawasan,” katanya.
Ia mengatakan untuk mengubah image kawasan prostitusi tidak semudah yang dibayangkan. Tapi upaya tersebut tetap harus dilakukan oleh pemerintah kota agar kondisi perekonomian di kawasan Dolly bisa pulih kembali.
“Kalau usulan saya jadi kawasan kuliner dan itu tidak terlalu sulit, modalnya juga kecil hanya untuk beli alat-alat dapur. Apalagi didukung banyak ibu-ibu di Dolly yang jago memasak,” katanya.
Jika itu diterapkan, lanjut dia, langkah yang dilakukan Pemkot Surabaya hanya mencari lokasi yang akan digunakan untuk kampung kuliner.
“Misalnya ada tanah kosong atau fasilitas umum bisa dimanfaatkan untuk dibangun seperti sentra kuliner dari berbagai jenis makanan. Bila perlu bangunan milik warga dibeli dan dirobohkan untuk dibangun di kawasan itu,” katanya.
Pemkot Surabaya, kata dia, bisa mengemas marketing dengan cara membawa tamu-tamunya untuk singgah di kampung kuliner. “Jika itu dilakukan, lama-lama akan hilang image kawasan prostitusi menjadi kawasan kuliner,” urainya.
Mengenai tempat parkir, katanya, tidak perlu dirisaukan karena bisa dilakukan dengan cara membangun gedung parkir di area tersebut. “Bahkan di Tiongkok ada kawasan kuliner yang tidak boleh dilewati mobil,” katanya. [geh.gat)

Tags: