Kasatpol PP : Pasar Koblen Tak Punya Izin Operasional

2- pedagang Pasar Koblen demo di depan DPRD Surabaya. gehSurabaya, Bhirawa
Penutupan Pasar Koblen pada hari Senin(15/12)  ditegaskan Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan akibat status operasional pasar yang illegal. Pihak pengelola Pasar Koblen, PT Dwi Budi Wijaya  tidak memilik izin operasional pasar.
Menurut irvan, , dalam masalah Pasar Koblen ini, para pedagang tidak bersalah dan yang bersalah adalah PT Dwi Budi Jaya selaku investor dan pengelola pasar. Pedagang selama ini sudah membayar retribusi pada pengelola.
PT Dwi Budi Jaya hingga saat ini, lanjut  belum mengantongi izin operasional pasar. Pasar Koblen sendiri sudah beroperasi sejak tahun 2010 dan baru 2011 mengajukan izin ke Pemkot Surabaya.
Irvan mengakui, pihaknya sudah memberi toleransi pada investor untuk menyelesaikan perizinan. Pada Maret 2014, saat sedang patroli, pihaknya mengetahui ada proses pembangunan di pasar tersebut. Satpol PP langsung menghentikan pembangunan itu.
” Selain itu, kami juga sudah melakukan mediasi dengan investor. Namun, hingga sekarang perizinan belum kunjung dilengkapi. Salah satu pelanggaran dari Pasar Koblen ini adalah, tidak adanya izin gangguan (HO),” imbuh pejabat jebolan STPDN ini.
Saat ini, kata dia, Satpol PP melakukan penertiban pada pedagang. “Penertiban kami lakukan secara humanis. Kami jelaskan pada petugas di lapangan, jangan sentuh pedagang karena mereka tidak bersalah. Saat ini kami beri kesempatan pada pedagang untuk berjualan sampai barang dagangan mereka habis. Setelah itu pasar kami segel,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmad menilai pedagang tidak boleh menjadi korban dari kelalaian PT Dwi Budi Mulya (DBM). Proses izin Pasar Buah Koblen yang belum keluar murni menjadi tanggung jawab PT DBM. Karena itu, dia meminta kepada PT DBM untuk segera mengurus semua perizinannya.
“Kami mengharap para pedagang jangan jadi korban, tetap bisa berjualan sampai kapanpun. Pedagang harus mendorong supaya PT Dwi (PT DBM) segera menyelesaikan perizinan. Pada prinsipnya kami berpihak pada pedagang karena masalah sumber pendapatan,” ucapnya saat menerima pedagang Pasar Buah Koblen, Senin (15/12).
Legisalator asal Partai Hanura ini meminta kepada pedagang untuk menemui petinggi PT DBM. Tujuannya untuk menanyakan proses perizinan Pasar Buah Koblen yang hingga empat tahun beroperasi tak kunjung mendapatkan izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Pedagang harus tahu kendala perizinannya dimana, dengan begitu bisa ikut mengawal perizinannya,” imbuhnya.
Dia mengaku khawatir berlarut-larutnya perizinan karena PT DBM tidak transparan. Berembus kabar, lahan bekas RTM itu akan dijadikan office building (gedung perkantoran). Sehingga izin Pasar Buah Koblen hanya dijadikan kedok untuk mempermudah perizinan. Karena itu, dia meminta para pedagang tidak dimanfaatkan oleh PT DBM.
Memang upaya pemkot untuk menutup opereasional  Pasar koblen dan merelokasi pedagang ke Pasar Induk Osowilangun (Pios) Surabaya, ditolak ratusan pedagang. Para pedangan yang berjualan buah dan sayur ini, Senin (15/12) turun ke jalan dan bertahan di depan pintu masuk pasar dengan membawa beragam spanduk, salah satunya adalah jangan musuhi pedagang.
Para pedagang yang rencananya direlokasi ke Pios ini, menolak dengan alasan lokasi Pios yang dekat dengan laut membuat barang dagangan seperti buah dan sayuran tidak bisa bertahan lama.
” Kalau kami dipindah ke sana (Pios), buah dan sayuran tidak bisa bertahan lama, karena udaranya kan panas. Kami tidak mau rugi lah,” kata Muhammad Edi diantara ratusan pedagang ini.
Edi juga mengatakan, apabila Pemkot berupaya melakukan pengosongan, para pedagang akan melakukan perlawanan. Aksi yang dilakukan di depan pasar Koblen, kata dia, merupakan upaya para pedagang untuk mencegah Satpol PP Kota Surabaya, yang hendak melakukan pengosongan pasar bahkan sampai penyegelan.
Selain itu, Pembina Ikatan Persatuan Pedagang Tradisional Surabaya, Sukoto menambahkan, menyikapi arogansi Pemkot Surabaya yang nekat mengosongkan pasar Koblen, pihaknya akan berusaha melakukan negosiasi dengan pihak Pemkot Surabaya.
” Kami akan melakukan negosiasi dengan Pemkot untuk memperjuangkan nasib para pedagang, agar dapat kembali menetap untuk berjualan di Pasar Koblen,” kata Sukoto. (geh.gat)

Tags: