Kasatpol PP Jatim Tunggu Lidik Anggota Narkoba

Polsek TenggilisSurabaya, Bhirawa
Kasus tertangkapnya oknum anggota Satpol PP berinisial AS (51) oleh anggota Polsek Tenggilis dengan dugaan kepemilikan sabu hingga kini terus diproses. Pihak Satpol PP juga belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberlakukan oleh AS jika terbukti memiliki benda haram tersebut karena masih menunggu hasil penyidikan dari kepolisian.
Kepala Satpol PP Jatim, Drs Sutartib MSi menerangkan kalau salah satu kepala sie (kasi) bidang operasional dan pengendalian yang tertangkap tangan menggunakan salah satu narkoba itu masuk bergabung dalam Satpol PP Jatim pada 1 September lalu.
Selama bekerja dua bulan lebih di Satpol PP, lanjutnya, kasinya tersebut tidak menunjukkan gelagat yang aneh. Bahkan kinerjanya cukup bagus dan pergaulan di sekitar tempat kerjanya juga baik. “Saya tidak mengetahui kalau dia tersangkut dalam masalah obat-obatan terlarang,” katanya.
Berkaitan dengan sanksi, Sutartib masih belum mengetahui sanksi yang akan diberikan pada anggotanya, sebab saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap salah satu anggotanya tersebut.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan seperti apa.Namun, sebenarnya kami juga akan berencana bekerjasama dengan Korpri terkait penanganan bantuan hukum terhadap pegawai yang mengalami masalah obat terlarang,” tambahnya.
Mengantisipasi kejadian serupa, Sutartib mengatakan, pihaknya melangsungkan konsolidasi ke internal Satpol PP Jatim sebanyak 150 PNS agar tidak melakukan permasalahan berkaitan dengan masalah obat-obatan terlarang. “Begitupula dengan honorer, kami juga pastinya akan melakukan langkah yang sama untuk mengantisipasi kejadian tidak terulang lagi,” tandasnya.
Sementara itu, setelah ditangkap Jumat (13/11) di depan Kantor Dispora Jatim, AS (51) masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Polsek Tenggilis lantaran diduga memilik narkotika jenis sabu seberat satu poket. “Kasus itu ditangani Polsek Tenggilis, dan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” terang Kasubag Humas Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar saat dikonfirmas Bhirawa, Selasa (17/11).
Disinggung perihal status pelaku yang diduga anggota Satpol PP, Lily membenarkan hal itu. Namun, pihaknya enggan merincikan hal itu. “Iya benar. Lebih jelasnya langsung tanyakan kepada anggota di Polsek Tenggilis atau pada instansi Satpol PP bersangkutan,” ungkapnya.
Lanjut Lily, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh anggota Polsek Tenggilis. Dan belum sama sekali ditangani Polrestabes Surabaya. Dijelaskan Lily, sesuai prosedur pemeriksaan tetap dilakukan oleh Polsek Tenggilis, sebab yang melakukan penangkapan ialah Polsek setempat. “Intinya kasus ini masih ditangani Polsek Tenggilis, sekaligus Polsek yang melakukan penangkapan atas tersangka,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam proses penyidikan pelaku mengaku mendapatkan benda haram tersebut dari temannya berinisial HK di daerah Sidotopo Surabaya. Dari satu poket sabu itu, tersangka mengaku membelinya seharga Rp 500 ribu. Atas penangkapan ini, petugas turut mengamankan satu poket sabu dan satu kotak berisi alat hisap atau bong. [bed]

Tags: