Kasek SD Jatiklabang Tuban Dipolisikan

Kekerasan AnakTuban, Bhirawa
Akhirnya petugas kepolisian jajaran Sat Reskrim Polres Tuban menetapkan Drs AS, Kepala Sekolah (Kasek) SDN Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap AJM salah satu siswanya yang saat ini duduk di kelas VI.
Karena pemukulan tersebut merupakan kasus ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun AS tidak ditahan. “Dari hasil pemeriksaan dan juga visum ini merupakan penganiayaan ringan. Pelaku hanya satu kali memukul korban,” kata AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan juga pelaku, Kepala Sekolah tersebut dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 3 tahun enam bulan penjara. “Pelaku tidak bisa kita tahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Sedangkan untuk proses hukum kasus ini masih terus lanjut,” sambung mantan anggota Kriminal Umum Polda Jatim itu.
Karena tidak ditahan, AS dikenakan wajib lapor untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk AJM, siswa kelas 6 SDN tersebut masih mengalami trauma dan harus diantar jika masuk sekolah. “Permasalahannya diduga berawal korban tidak memakai topi dan juga dasi saat upacara. Kemudian korban dipukul satu kali mengenai kepala,” ungkap AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban. [hud]

Tags: