Kasek SDN Gagangpanjang Sidoarjo Gugat Kajari

Kantor Kejari SidoarjoSidoarjo, Bhirawa
Setelah permohonan pra peradilan sebelumnya sebagian dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dikabulkannya ketidaksahnya penggeledehan dan penyitaannya barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kini kuasa hukum tiga tersangka kredit fiktif di PT BPR Delta Artha Sidoarjo kembali mengajukan pra peradilan terkait penetapan tersangka.
Ketiga pemohon yakni Atik Muziati (Guru TK), Munawaroh (Kepala SDN Gagang Panjang), serta Yunita karena telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun penetapan tersangka itu dinilai kuasa hokum tersangka tidak sah. Karena penyidik tak melengkapi dengan bukti-bukti yang cukup. Sementara sidang pra peradilan dengan Nomor perkara 03/Praper/Pn.SDA/ 2015, Senin (8/6) kemarin mulai disidangkan dengan hakim tunggal Adi Purnomo.
Intinya, kuasa hukum menilai penetapan ketiga tersangka tidak sah. ”Penetapan tersangka ketiga klien saya tak sah, karena tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup,” kata Prio Utomo, salah satu kuasa hukum tersangka.
Menurut Prio, penyidik Kejari tak memliki dasar untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Syarat dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka belum mencukupi. Selama ini penyidik belum menunjukkan alasan kenapa ketiganya dijadikan tersangka. ”Makanya, kami ajukan permohonan ini sebagai syarat formilnya,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu penyidik Kejari Sidoarjo, Wahyu Dwi Prasetyo SH selaku termohon mengatakan, jika pihaknya tetap optimis gugatan itu akan ditolak hakim. Menurutnya, gugatan yang diajukan itu sama dengan gugatan yang pertama. Dalam gugatan pertama itu ada beberapa item yang diajukan terkait penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan. ”Namun, hanya penggeledahan yang dikabulkan dan lainnya ditolak,” ungkapnya.
Wahyu menambahkan, jika alasan penetapan ketiga tersangka itu karena diduga terlibat dalam kredit fiktif dan bukti-bukti sudah mencukupi. Menurutnya, ada dua alat bukti yang ditemukan penyidik yakni saksi-saksi yang tertuang dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat-surat yang ditemukan selama pemeriksaan. ”Dua alat bukti sudah kuat, bahkan kami juga sudah meminta BPKP untuk membantu menghitung kerugian negara,” pungkasnya. [ach]

Tags: