Kasek se-Kota Batu Tak Izinkan Valentine di Sekolah

Kampanye damai tolak perayaan Valentine terus digencarkan berbagai kalangan , termasuk para pelajar. Apalagi MUI telah mengeluarkan  SE ke sekolah-sekolah dan menyatakan bahwa merayakan Valentine hukumnya haram.

Kampanye damai tolak perayaan Valentine terus digencarkan berbagai kalangan , termasuk para pelajar. Apalagi MUI telah mengeluarkan SE ke sekolah-sekolah dan menyatakan bahwa merayakan Valentine hukumnya haram.

Kota Batu, bhirawa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu mengeluarkan Surat Edaran (SE) bahwa merayakan Valentine (Hari Kasih Sayang) hukumnya haram. Karena perayaan semacam itu tak dikenal dalam Islam dan itu adalah budaya Barat yang telah disalahkaprahkan oleh masyarakat yang menjurus ke arah pesta dan seks bebas.
Ketua MUI Kota Batu KH Nur Yasin menjelaskan Islam adalah agama Rahamatan Lil Alamin yang mengajarkan umatnya Hablu Minallah dan Hablu Minanas, yaitu cinta kepada Allah dan cinta kepada sesama manusia.  “Cinta dalam pengertian ini bukan berarti berperilaku bebas seperti perayaan Valentine di dunia Barat yang mengarah kepada perbuatan zina dan seks bebas,” tegasnya, Kamis (12/2).
Karena perayaan Valentine setiap 14 Februari ini kecenderungannya berbau negatif dan lebih banyak mudharatnya, maka MUI mengharamkan perayaan  tersebut. Dan menyampaikan edaran tersebut ke sekolah-sekolah di Kota Batu, agar jangan sampai anak-anak muda terjebak dalam pergaulan bebas.
Atas SE MUI tersebut, sekolah-sekolah di Kota Batu akhirnya membuat larangan perayaan Valentine kepada siswanya. Seperti yang dilakukan Kepala SMAN 1 Kota Batu  Suprantiyo. “Kami ikuti imbauan MUI, di sekolah bersih dari acara Valentine. Siswa kita larang menggelar perayaan Valentine di sekolah,” kata Suprantiyo.
Oleh karena itu Suprantiyo meminta agar guru agama menyampaikan dan menjelaskan kepada para siswa tentang Fatwa MUI bahwa merayakan Valentine itu haram. Langkah ini ditempuh agar siswa SMAN 1 tidak ada yang melakukan kegiatan yang melanggar norma agama, susila dan sosial saat merayakan Valentine. “Sanksi tegas akan kita berikan manakala melanggar, apalagi sampai melakukan tindakan asusila,” tegasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kasek SMPN 2 Kota Batu Barokah Santoso. Dikatakannya Valentine merupakan budaya Barat. “Kalau sekadar bagi cokelat antar sesame, saya kira belum keluar batas. Tetapi kalau sudah meniru di film-film yang mengumbar seks bebas, maka hal itu bisa merusak pribadi siswa. Makanya SE MUI tersebut langsung kami sampaikan ke siswa,” tutur Barokah.
Dia berharap, para orangtua juga mengawasi kegiatan anak-anak selama di rumah atau keluar rumah. Sebab perilaku seks bebas saat ini memang sudah semakin mengkhawatirkan.
Sama dengan Kota Batu, MUI Kabupaten Tuban juga mengharamkan perayaan Valentine.  Untuk meminimalisir pergaulan bebas yang berujung pada pernikahan dini dikarenakan hamil di luar nikah, MUI  Tuban mengharamkan perayaan Valentine yang biasanya dirayakan oleh kalangan anak muda.
“Itu bukan budaya kita, kita mengharamkan budaya yang melanggar norma-norma agama,  melanggar budaya dan adat ketimuran kita seperti merayakan Valentine, “kata Ketua MUI Tuban  KH Abudl Matin.
Sementara itu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, KPAI telah mendapat berbagai informasi tentang perayaan valentine pada 14 Februari 2014, mendatang. Di antaranya, akan diadakannya promosi penginapan bagi pasangan muda, cokelat berhadiah kondom, alat kontrasepsi, serta berbagai layanan lainnya.
“Jika masyarakat menemukan paket-paket khusus seperti itu, silakan laporkan ke KPAI. Kami akan menindaklanjuti,” kata Susanto di Jakarta Kamis kemarin.
Selain itu, KPAI juga telah mendapat pengaduan dari masyarakat terkait pelaku usaha hotel yang memberikan diskon 50 persen kepada pasangan yang menginap. “Bagaimana jika yang menginap anak usia sekolah? Tentu ini masalah serius,” ujarnya.
Karena itu, KPAI meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia memproteksi anak agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.  “KPAI juga meminta kepada gubernur, wali kota, dan bupati agar memberikan teguran keras kepada pengusaha hotel yang digunakan untuk aktivitas seks bebas bagi anak usia sekolah,” pungkasnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk melapor bila menemukan adanya pihak yang memfasilitasi anak usia sekolah berpotensi menjadi pelaku atau korban kejahatan seksual pada perayaan Valentine. Masyarakat bisa melaporkan ke KPAI Jalan Teuku Umar Nomor 10 Menteng, Jakarta Pusat melalui telepon 021-31901556 atau faksimile 021-3900833 atau surat elektronik ke pengaduan@kpai.go.id. [sup,hud,ira]

Tags: