Kasi Pidsus Kejari Kepanjen Kab.Malang Bantah Minta Setoran

foto ilustrasi

Kab Malang, Bhirawa.
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB) Malang Paham Triyoso yang kini menjadi terlapor, kepada Kepala Desa (Kades) Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, akan berbuntut panjang.
Sebab, pernyataan terlapor jika uang yang dia minta dari Kades Sukolilo, untuk diberikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang, hal itu langsung dibantah oleh Kasi Pidsus Kejari Kepanjen.
“Itu tidak benar jika saya meminta uang kepada Paham atas kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) apa yang dia katakan kepada Kades Sukolilo. Paham telah mencatut nama dan jabatan saya,” tegas Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang Seno SH, Rabu (7/6), saat menghubungi Bhirawa melalui telepon selulernya.
Menurut dia, dalam kasus apa pun terkait dengan tindak pidana atau melanggar hukum, dan apalagi kasus dugaan korupsi, Kejaksaan tidak pernah akan berhenti atau terus melakukan proses hukum hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN). Sehingga nantinya terdakwa dinyatakan bersalah atau tidak, maka palu Hakim yang menentukan. Sehingga di Kejaksaan tidak ada makelar kasus (markus), dan jika ada orang lain yang menyatakan orang Kejaksaan meminta uang agar kasus pidana hukum tidak diproses dan dilanjutkan ke tingkat hukum selanjutnya, yang jelas itu tidak benar dan bohong.
“Saya akan memanggil Paham Triyoso untuk melakukan klarifikasi atas pernyataannya, yang katanya saya meminta uang agar kasus dugaan penyelewengan DD tidak diproses secara hukum,” ujar Seno.
Dikesempatan itu, Kasi Pidsus ini juga menegaskan, jika kasus dugaan penyelewengan DD di Desa Sukolilo tetap terus dilakukan proses hukum. Dan sekarang kasus itu sudah pada tingkat penyidikan. Sehingga kasus tersebut tetap berjalan sesuai dengan prosedur. Untuk itu, Seno mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang jangan mudah percaya dengan siapa pun yang menagatakan jika bisa membantu proses hukum, sehingga bisa menghentikan kasus yang telah ditangani Kejaksaan. [cyn]

Tags: