KASN Apresiasi Langkah Cepat Pemprov Jatim Tangani Pelanggaran Netralitas PNS

Pemprov, Bhirawa
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan apresiasi kepada Pemprov Jatim atas langkah cepat yang telah diambil terhadap rekomendasi pelanggaran netralitas PNS di bawah naungannya. Hal itu dismapaikan Ketua KASN Agus Pramusinto saat memaparkan sanksi pelanggaran ASN terkait Pilkada di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Selasa (3/11).
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemprov Jatim yang telah memproses sanksi bagi ASN yang telah melanggar aturan. Semoga bisa menjadi pelajaran bagi ASN-ASN yang lain agar tidak melakukan hal yang sama,” tutur Agus Pramusito.
Seperti diketahui, KASN telah merekomendasikan sanksi terhadap tiga ASN Pemprov Jatim. Ketiganya ialah mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Setiajit, mantan Kepala Bakorwil Pamekasan Fattah Jasin dan Firmansyah Ali saat menjadi Kasie SMA Dinas Pendidikan Jatim. Dari ketiga rekomendasi tersebut, seluruhnya telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Agus Pramusinto

Agus menegaskan, ASN jangan sekali-kali terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung Paslon dalam Pilkada. Walaupun sekecil apapun kegiatannya, KASN akan tetap melakukan tindakan tegas, karena aturan-aturannya juga sudah sangat jelas dan tegas. “Jadi jangan sampai sedikitpun terilbat di dalam Pilkada. Intinya semua ASN harus bersikap professional, sehingga mereka bisa memberikan pelayanan masyarakat dengan baik,” tegas Agus Pramusinto.
Menurutnya, hingga sekarang ini sudah sekitar 793 aduan dalam Pilkada 2020 ini. Dari jumlah tersebut sudah 571 yang ditindaklanjuti atau sebanyak 55 % yang diproses sanksi-sanksinya. “Jadi ada sekitar 45 % yang belum ditindaklanjuti atau belum ditangani. Jenis pelanggarannya beragam, ada yang ringan, sedang hingga terberat. Kalau Sidoarjo sudah diselesaikan,” ujarnya. [tam]

Tags: