KASN Minta Bupati Gresik Jatuhi Sanksi Camat Duduksampeyan

Camat Duduksampeyan, Suropadi saat meninggalkan kantor Kejaksaan usai menjalani pemeriksaan. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI minta Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menjatuhi sanksi terhadap Suropadi, Camat Duduksampeyan. Sebab berdasrkan hasil investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Suropadi terbukti melakukan pelanggaran netralitas sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) jelang Pilkada Gresik yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Berempat di rumah makan Aqila, Kecamatan Deket, Lamongan Suropadi mengumpulkan para Kepala Desa ( Kades) se Kecamatan Duduksampeyan di rumah makan itu yang dikemas dalam bentuk agenda sosialisasi peningkatan kesejahteraan Alokasi Dana Desa (ADD).

Acara yang digelar pada 17 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 WIB itu juga dihadiri Cabub-Cawabup Gresik, Moh. Qosim -Aslichul Alif Maslichan yang biasa dipanggil dr Alif. Dua anggota Dewan Gresik, Mukharomah dari Fraksi PKB dan Nur Saidah dari Fraksi Gerindra juga ikut hadir dalam pertemuan itu.

Berdasarkan bukti rekaman vidio yang ada, dihadapan para Kades, Suropadi dengan mengenakan kaos bertuliskan “QA Qosim-Alif” dibagian belakang bertuliskan “Ralawan Sakti” mengumpulkan para Kades. KASN menilai tindak mantan Camat Cerme itu sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Dispilin PNS dan undang-undang lainnya.

Itu sebabhya, melalui surat rekomendasi bernomor R -3610/KASN/11/2020 tertanggal 10 Nopember 2020 yang ditandatangani Tasdi Kinanto, Wakil Ketua KASN meminta Bupati Gresik selaku pejabat pembina kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Suropadi, Camat yang kesandung kasus hukum itu. Selain itu, KASN juga minta Bupati Gresik melakukan pengawasan dan menghimbau segenap ASN dijajaran Pemkab Gresik netral.

Selain itu, KASN juga minta Bupati Sambari memberi sanksi tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik. Terkait saksi terhadap Suropadi Bupati Sambari diminta untuk segera mengambil tindakan. Jika dalam waktu singkat Bupati tidak diambil tindakan, maka KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan saksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati.

Sementara, Nadlif, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik belum berhasil dimintai konfirmasinya. Dihubungi via ponselnya tidak diangkat meski aktif. Di WA (Whats App) pun juga cuma dibaca saja. [eri]

Tags: