KASN Tegur Bupati Jember Terkait Mutasi di Lingkungan Pemkab Jember

Bupati Jember dr. Faida bersama ASN dilingkungan Pemkab Jember

Jember, Bhirawa
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) layangkan surat teguran kepada Bupati Jember (dr.Faida) selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, atas pelaksanaan mutasi yang dinilai melanggar aturan. Dalam surat No: R-3419/KASN/10/2019, tertanggal 15 Oktober 20191 tertulis perihal rekomendasi atas pelanggaran sistem merit dalam mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Jember.
Surat yang di tandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto meminta kepada Bupati Jember untuk meninjau kembali SK Bupati No.821.2/222/414/2019 tertanggal 22 Juli 2019, tentang pengangkatan dalam jabatan, karena dalam SK tersebut terdapat beberapa PNS yang diberhentikan dalam Jabatan diangkat dalam jabatan baru dengan tidak memperhatikan kualifikasi kompetensi dan prestasi kerja PNS dimaksud. Selanjutnya agar PNS yang bersangkutan diangkat dalam jabatan sesui dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam poin dua, KASN juga mengingatkan Bupati agar dalam melakukan rotasi jabatan atas nama Ir. Ruslan Abdul yang semula menduduki jabatan Kepala BKPSDM (dulu BKD) diangkat Kepala Bapenda fan Yuliani Harimurti, SE, MSi yang semula Kepala BPKAD diangkat menjadi Kepala BKPSDM tidak dilakukan uji Kompetensi dan tidak melalui rekomendasi KASN.
Dalam poin ke tiga, KASN meminta kedepan dalam melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dari jabatan pimpinan tinggi termasuk jabatan administrasi maupun jabatan fungsional agar mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.
Dalam suratnya, KASN juga memberikan warning kepada Bupati akan memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk menjatuhkan sangsi kepada terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang atas pelanggaran prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sangsi berupa peringatan, teguran, perbaikan, pencabutan hingga sangsi disiplin bagi pejabat yang berwenang.
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni Adyuta mengatakan, berdasarkan surat tersebut KASN sudah mengeluarkan rekomendasi untuk mengembalikan pejabat sesuai tupoksinya. Menurutnya, mutasi pegawai ini akan berdampak pada sistem Birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat Jember.
“Teguran KASN kepada Bupati ini sangat wajar, karena penempatan tersebut memang tidak sesuai kompetensinya. Jika tidak sesuai dengan kompetensinya maka akan terjadi persoalan di kemudian hari,” katanya.
Tabroni mengaku akan segera memanggil BKPSDM dan OPD terkait secepatnya, sehingga persoalan kepegawaian segera terselesaikan.” Kami akan segera memanggil BKPSDM dan OPD terkait persoalan ini,” katanya pula. (efi)

Tags: