Kasubag Keuangan Dinkes Kabupaten Malang Berstatus Tersangka

Petugas Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinkes kabupaten setempat, atas kasus korupsi pembayaran honorarium perawat Ponkesdes, pada Jumat (23/8)

(Terjerat Dugaan Korupsi Honorarium Perawat Pondok Kesehatan Desa)

Kab Malang, Bhirawa
Kasus perkara korupsi pembayaran honorarium perawat Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) dilingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang pada 2015, maka membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang menetapkan status tersangka kepada Kepala Sub Bagian (Kasubag) Dinkes setempat Yohan Charles LS.
Sehingga dengan penetapan status tersangka Kasubag Dinkes tersebut, maka Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti meminta Yohan Charles LS bersikap kooperatif kepada Kejaksaan. “Kami juga meminta pada Yohan, agar
tidak indisipliner dalam menjalankan tugas sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN). Dan juga hormati proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejari Kepanjen,” pintah Tridiyah, Minggu (25/8), kepada wartawan.
Yohan tidak kooperatif, kata dia, hal ini diketahui pada saat pihak Kejaksaan melakukan penggeladahan di Kantor Dinkes, pada beberapa hari lalu, dan kelihatan dia menghindar untuk tidak datang ke kantor. Sedangkan dalam penggeladahan itu, Kejaksaan kesulitan membuka brankas yang ada di dalam ruangan Yohan. Karena ruangan dan brankas terkunci, hal itu disebabkan kuncinya dibawa yang bersangkutan.
“Karena petugas Kejaksaan tidak bisa membuka pintu ruangan Yohan, maka dilakukan penyegelan. Dan itu dilakukan agar barang bukti yang ada di dalam ruangan tidak berpindah tempat, sehingga petugas terpaksa menyegel ruang Sub Bagian Keuangan,” ungkap Tridiyah.
Menurutnya, tugas Inspektorat adalah mengawasi seluruh ASN, melalui kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Termasuk Yohan yang tidak masuk kerja pada saat penggeladahan yang dilakukan petugas Kejaksaan. Dan jika selama lima hari dia tidak masuk kerja tanpa keterangan, dirinya meminta Kepala OPD untuk menegur secara lisan. Namun, jika sepuluh hari juga tidak masuk kerja, maka Kepala OPD harus meneguir secara tertulis.
“Jika Yohan selama 46 hari sama sekali tidak masuk kerja, maka pihaknya akan memberikan sanksi berat, yaitu pemberhentian dari ASN, dan itu sudah diatur dalam  Undang-Undang (UU) ASN, serta diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai,” jelas dia.
Terkait perkara korupsi pembayaran honorarium perawat Ponkesdes, kata Tridiyah, dirinya sudah mengetahui sejak awal. Karena ketika kasus ini ditangani oleh Kejari Kepanjen, dirinya sempat dipanggil untuk memberikan penjelasan. Dan awalnya kami tidak tahu jika ada penyunatan honorarium pegawai Ponkesdes. Sebab sebelumnya tidak ada audit soal itu. Sehingga dirinya menganggap jika honorarium tersebut, rutin dibagikan.
Ia juga menyampaikan, jika dari hasil penyidikan Kejari Kepanjen, maka Yohan selaku Kasubag Keuangan Dinkes Kabupaten Malang berstatus tersangka. Sehingga dengan sudah ditetapkan tersangka,kewenangan sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan, yang selanjutnya secara otomatis harus mengikuti proses hukum. Dan ketika Yohan ditahan Kejaksaan, tentunya akan dilakukan pemberhentian sementara, selama proses hukum berjalan. “Jika nanti ada putusan atau inkrah dari Pengadilan Negeri (PN), yang jelas dia akan kita berhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya. [cyn]

Tags: