Kasus Asusila Kades Ngenep, Inspektorat Kabupaten Malang Berikan Surat Teguran

Kepala Inspektorat Kab Malang, Tridiyah Maestuti. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Inspektorat Kabupaten Malang dalam kasus dugaan asusila yang di dilakukan Kepala Desa (Kades) Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang Suwardi, tidak memberikan sanksi, namun hanya diberikan surat teguran. Karena Kades Ngenep tersebut sudah dalam tahap pelaporan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Batu.

Sedangkan sebelumnya, Kades Suwardi dilaporkan oleh Assisten Rumah Tangga (ART)-nya sendiri. Karena telah melakukan perbuatan asusila yang dilakukan di Vila Bunga, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada 16 Oktober 2020.  

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti, Kamis (5/11), kepada wartawan mengaku, jika kasus asusila yang diduga dilakukan Kades Ngenep Suwardi tidak bisa diproses. Sebab, tindakan asusila tersebut merupakan rana pribadi, sehingga pihaknya hanya memberikan surat teguran saja. Sehingga pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Batu.

“Perbuatan yang dilakukan Kades Ngenep itu ranah pribadi, dan bukan perkara birokrasi. Karena pasal yang dilanggar adalah pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perzinahan dengan istri atau suami sendiri,” jelas dia.

Trdiyah menjelaskan, Inspektorat hanya bisa bergerak menyelidiki ketika Suwardi melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau melakukan pembunuhan berencana. Sehingga apa yang dilakukan Suwardi masuk pada rana pribadi. Sehingga pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Batu. Dan jika nanti hasil pemeriksaan sudah keluar dari Polres Batu, dan yang bersangkutan terbukti melakukan perzinahan, dan dinilai meresahkan warga Desa Ngenep. Namun, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi, yang bisa dilakukan hanya mengirimkan surat teguran saja.  

Dan berdasarakan pasal 29 huruf e Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014, kata dia, bahwa dalam UU Desa tersebut telah menyebutkan, jika Kepala Desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat. Sehingga dengan perujuk pasal 30 dan pasal 29 huruf e, Kades Ngenep hanya bisa diberi sanksi administratif berupa surat teguran. Tapi, kita lihat dulu dari hasil pemeriksaan hasil Polres Batu. “Meski Inspektorat hanya memberikan surat teguran saja pada Kades Ngenep Suwardi. Tapi dia tidak bisa terlepas dari sanksi sosial,” ujarnya.   

Berita sebelumnya, puluhan warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada beberapa hari lalu telah menggeruduk Kantor Desa Ngenep, yang mana telah meminta Kades Suwardi mundur dari jabatan Kades. Karena telah meresahkan masyarakat karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap pembantunya sendiri. Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka puluhan warga desa setempat geruduk ke Kantor Desa Ngenep.

“Saat kami geruduk ke kantor desa, dirinya bersama warga tidak ketemu Kades Suwardi. Namun, pihaknya hanya ditemui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngenep Supriyana. Sehingga warga meminta kepada Ketua BPD tersebut, agar Kades Suwardi mundur dari jabatan kepala desa, karena sudah menyederai warganya,” tegas dia. [cyn]

Tags: