Kasus Bawaslu Jatim Diserahkan ke Polda

Penyidik Polda Jatim menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Jatim.

Penyidik Polda Jatim menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Jatim.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo tidak mau berkomentar banyak terkait dugaan kasus korupsi yang kini sedang melanda pejabat di tubuh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim. Mantan Sekdaprov Jatim itu menyerahkan sepenuhnya masalah Bawaslu ke Polda Jatim.
“Biar masalah itu (korupsi di Bawaslu) menjadi urusan Polda sebagai penegak hukum. Sedangkan terkait urusan komisioner, itu juga menjadi urusan Bawaslu RI karena kewenangannya ada di pusat. Strukturalnya Bawaslu Jatim itu di Bawaslu RI, bukan urusan Pemprov Jatim. Pasti Bawaslu RI sudah memiliki aturan sehingga tidak akan kosong,” kata Soekarwo ditemui usai upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (20/5).
Seperti diberitakan, Polda Jatim menetapkan enam orang termasuk AMR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013. Dugaan korupsi ini terbongkar setelah Inspektorat Jatim melakukan audit. Kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 5,6 miliar. Selain AMR dan GSW, empat tersangka lainnya yakni SU selaku Ketua Bawaslu Jatim, SSP Komisioner Bawaslu Jatim, AP komisioner, dan IDY yang merupakan rekanan penyedia barang/jasa.
Terkait dugaan keterlibatan dua PNS, masing-masing berinisial AMR selaku Sekretaris Bawaslu Jatim dan GSW yang saat kasus tersebut mencuat masih menjabat bendahara, Gubernur Soekarwo menyerahkannya ke Biro Hukum Setdaprov Jatim.
“Kalau untuk PNS, biar diurus sama Biro Hukum. Yang pasti semua diserahkan ke Polda Jatim dan mengikuti prosedur hukum berlaku,” tutur Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Soekawo.
Dia juga menegaskan, munculnya kasus dugaan dugaan korupsi di tubuh Bawaslu tak mempengaruhi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Jatim yang digelar Desember 2015. “Tidak ada pengaruhnya di Pilkada serentak tahun ini dan pasti sudah diatur dalam prosedur berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo mengaku sudah mendengar kabar ditetapkannya dua tersangka berstatus PNS yang diduga terlibat korupsi di Bawaslu. “Saya sudah mendengarnya, tapi nanti akan ditindaklanjuti dulu oleh Korpri terlebih dahulu,” katanya.
Polda Jatim resmi menahan Sekretaris Bawaslu Jatim berinisial AMR. Ia masuk bui setelah ditetapkan menjadi tersangka bersama lima orang lainnya atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013.
“Dia sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan,” kata Kasubdit Tipikor Polda Jatim AKBP Tony Surya Putra kemarin.
Ia mengatakan, belum ada perkembangan lebih lanjut atas kasus tersebut setelah penahanan AMR. Polisi juga belum memutuskan apakah akan menggeledah Kantor Bawaslu Jatim di Jalan Tanggulangin Surabaya, atau tidak. Termasuk, siapa tersangka selanjutnya yang akan ditahan. [iib,cty]

Tags: