Kasus Bullying di SMPN Kota Malang, Dua Siswa Ditetapkan Jadi Tersangka

Malang, Bhirawa
Kasus Bullying, terhadap siswa salah satu SMP Negeri di Kota Malang, telah memasuki babak baru. Pihak Kepolisian akhirnya menetapkan dua orang siswa menjadi tersangka. Mereka adalah WS (14), siswa kelas delapan dan WK (13) siswa kelas tujuh. Dalam perkembangan sangat mungkin tersangka akan bertambah.
Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol Leonardus Simarmata, bahwa semua proses akan dilalui untuk memberikan kepastian hukum pada kasus ini. Sebelum menetapkan dua siswa menjadi tersangka, Kapolresta menyampaikan, bahwa sudah ada 23 saksi yang dimintai keterangan oleh petugas Kopolisian.
Di antaranya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Zubaidah, Kepala SMPN Malang Syamsul Arifin, Wakil Kepala sekolah, guru BP, dan pihak keluarga korban. Polresta juga telah meminta, keterangan dari sepuluh siswa, yang dimungkinkan mengetahui atau terlibat pada kejadian tersebut.
Tidak hanya itu, pihaknya juga telah memanggil empat dokter spesialis dari RS Lavalette, yang menangani korban saat berobat. Berdasarkan hasil visum, secara pasti, disebutkan Leonardus Simarmata, ada kekerasan dan bersinggungan dengan benda tumpul.
“Kami akan terus melakukan pengembangan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan, bisa berkembang kepada peranan seorang lainnya seperti apa dan sejauh mana,” kata Leonardus Simarmata kepada watawan, Selasa (11/2).
Pihaknya akan melakukan rekonstruksi untuk memastikan peranan WS dan RK di lapangan. Jika ada anggapan tindakan ini hanya iseng, pihaknya memastikan, jika yang dilakukan para tersangkan ini adalah murni tindak pidana. “Kami tidak memandang atau terpengaruh keluarga siapa pelaku tersebut. Permasalahan ini tetap akan diproses, kita tuntaskan sampai selesai,” ucapnya.
Sementara tersangka pelaku, saat ini masih tetap sekolah. Kemungkinan proses selajutnya apakah ada penahanan terhadap pelaku, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak.”Kami masih perlu koordinasi dengan beberapa pihak, seperti Dinsos, KPA, serta pihak terkait lainnya. Disamping itu, pendampingan psikolog atau hukum tetap kita berikan,”tegasnya.
Atas kasus ini, WS dan RK kita ancam pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014. Tentang perlindungan anak, maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
Seperti siketahui, Pemkot Malang telah mengambil tindakan tegas Kepala dan Wakil Kepala Sekolah tempat kasus bullying atau perundungan di terjadi. Mereka sudah dinonaktifkan dari jabatanya.
Wali kota Malang, Sutiaji mengatakan Kepsek dan Wakepsek dianggap melanggar PP 53 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud 82 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. “Kepala sekolah sudah ditarik, dibebastugaskan, termasuk Waka. Bagaimana nanti guru agama, nanti akan akan ada peringatan,” kata Sutiaji
Sementara jenis sanksi terberatnya bisa sampai pada pemutusan atau pemecatan. Kedua peraturan tersebut dalam penerapannya berjalan secara bersama-sama.
Sutiaji juga memberi saksi kepada guru konselor dan dua guru agama. Tiga orang guru tersebut mendapat saksi dalam bentuk peringatan. “Siapa yang berhak menentukan, tentu BAP diperiksa Inspektorat didampingi Dinas Pendidikan,” ungkap dia.
Untuk Kepala Disdikbud, juga Zubaidah, juga diberi sangsi, katena dinilai ceroboh dalam memberikan pernyataan. Zubaidah, memberi informasi yang didapatkan dari sekolah, dari guru tidak dianalisis. Dia memberikan statement itu. Inilah yang membuat kerancuan “Ini sudah ada punishment yang kami berikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, dia diberi waktu 6 bulan untuk melakukan perbaikan kinerjanya,”tukasnya. [mut]

Tags: