Kasus Dihentikan, Dewan Minta Pemkot Transparan Soal Aset YKP

Kompleks perumahan YKP di kota Surabaya

DPRD Surabaya, Bhirawa
Penghentian kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di di tubuh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) mendapatkan apresiasi dari DPRD Kota Surabaya. Penghentian perkara tersebut dinilai menjadi langkah awal penataan YKP oleh pemerintah Kota Surabaya sesuai dengan tujuan awal didirikannya YKP.
DPRD menilai, saat ini tinggal pihak Pemkot Surabaya bersedia berterus terang apa tidak terkait posisi aset yang dimiliki setelah diambil-alih. Hal ini penting lantaran masyarakat menunggu itikad baik Pemkot Surabaya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, dalam beberapa kesempatan rapat dengar pendapat antara Komisi A (Hukum dan Pemerintahan) dengan Dinas Tanah dan Bangunan Pemerintahan Kota Surabaya selama ini Pemkot belum bisa melakukan apa-apa terkait dengan pengambilalihan aset YKP oleh Pemkot Surabaya karena masih ada proses hokum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Sekarang penegak hukum sudah menghentikan perkara ini, rakyat menunggu apa yang akan dilakukan oleh pemkot terkait dengan aset YKP dan PT YeKaPe yang sahamnya 99 persen di miliki oleh YKP dan 1 persen Pemkot Surabaya?” ujarnya.
Toni menambahkan, di masa transparansi seperti saat ini, rakyat berhak tahu posisi aset YKP dan PT YeKaPe sebelum dan sesudah diambilalih oleh Pemkot Surabaya, tentu hal ini harus berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan public.
“Saya sering menanyakan hasil audit tersebut, berapa uang yang berhasil diselamatkan, berapa hektar tanah yang berhasil diambilalih, namun pihak Pemkot tidak pernah memberikan dengan alasan masih ada proses hukum, sekarang proses hukum sudah selesai, mudah-mudahan tidak ada alasan baru lagi ketika DPRD meminta data tersebut.” sindirnya.
Masih menurut Toni, dokumen hasil audit tersebut sangat penting sebagai peletak dasar apa manfaat YKP diambilalih oleh Pemerintah Kota Surabaya, sehingga kelak ketika YKP mau digunakan untuk apa jelas peruntukannya dan tidak samar
“Kita tidak sedang hidup dalam ruang hampa, di era digital seperti saatini, partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan meningkat tajam. Bahkan bila perlu rakyat perlu kita ajak berembuk, mau dijadikan apa aset YKP ini,” jelasnya.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini menjelaskan, agar rakyat merasakan kebahagiaan diambilalihnya aset YKP oleh Pemerintah Kota Surabaya, sejak awal pihaknya mendorong agar aset YKP pengelolaannya diambilalih oleh BUMD Pemkot yang bergerak di bidang Perumahan yakni SKU
“Tapi kalau SKU dianggap tidak pas, ya dirikan BUMD baru, agar ada perbedaan antara sebelum dan sesudah diambilaliholeh Pemkot Surabaya, tapi kalau hanya berganti susunan pengurus saja buat apa,” tegasnya.
Jika dilihat dari tujuan awal didirikannya YKP oleh Wali Kota saat itu, kata Toni, YKP difungsikan sebagai sarana untuk menyediakan rumah bagi kalangan PNS yang belum memiliki rumah, untuk itu jika dikelola oleh BUMD maka YKP bisa menjadi sarana Pemkot Surabaya menyediakan rumah bagi masyarakat Surabaya yang belum memiliki rumah tentu dengan harga yang bisa dijangkau oleh masyarakat Surabaya di wilayah tertentu
“Jadi semacam subsidi, ada yang dijual secara komersil, lalu keuntungan tersebut digunakan untuk mensubsidi rumah dengan harga terjangkau, ” paparnya.
Demi menjaga akuntabilitas pengambilalihan aset YKP Oleh Pemerintah Kota Surabaya, Toni mengharapkan keterlibatan semua lembaga swadaya masyarakat di Kota Surabaya maupun JawaTimur untuk terlibat mengawasi secara aktif terhadap aset-aset benda tidak bergerak yang mungkin saja terus dijual oleh PT YeKaPe khususnya yang berada di kawasan Pandugo Kecamatan Rungkut Surabaya.
“PT YeKaPe itu bukan bebas tanpa pengawasan, karena sahamnya mayoritas dikuasai oleh YKP, sementara saat ini pengurus YKP adalah pejabat-pejabat Pemkot Surabaya dan 1 persen sahamnya adalah Pemkot Surabaya, jadi mari kita awasi bersama, agar tidak ada potensi penyimpangan baru,” katanya. [dre]

Tags: