Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu, JEP Dituntut 15 Tahun dan Denda Rp300 Juta

JPU saat membacakan tuntutan terhadap JEP, Rabu (27/7).

Kota Batu, Bhirawa
Setelah sempat tertunda, akhirnya sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di SMA SPI Kota Batu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (27/7). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JEP dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Agus Rujito SH MH yang langsung memimpin Tim JPU. Pada perkara ini ia mengatakan terdakwa JEP didakwa dengan dakwaan alternative pertama pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk itu JPU menyatakan terdakwa JEP bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
“Dan atas kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sehingga tedakwa JEP kita pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 300.juta,” ujar Agus ditemui sat keluar dari ruang Sidang Cakra PN Malang.
Kajari juga menjelaskan bahwa terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi kepada saksi korban SDS sebesar Rp 44,74 juta. Jika harta terdakwa saat nanti jadi terpidana tidak mencukupi membayar Restitusi, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) tahun.
Pada sidang pembacaan tuntutan kemarin Majelis Hakim PN diketuai Herlina Reyes SH MH, serta hakim anggota Guntur Kurniawan SH, dan Syafrudin SH. Kemudian tim Penasihat Hukum Terdakwa dipimpin langsung Hotma Sitompul SH MH, sedangkan terdakwa JEP mengikuti sidang melalui aplikasi zoom dari Lapas Lowokwaru Malang.
Menanggapi tuntutan 15 tahun penjara yang diterima JEP, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengapresiasi pihak JPU yang terbaik bagi korban. Dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 6 bulan, dan juga ditambahkan ganti rugi atau substitusi sekitar 44 juta maka maka hak korban sudah diperhatikan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum karena itu sesuai dengan dakwaan sejak awal sehingga harapan dalam sidang ke 21 hari ini telah terpenuhi,” ujar Arist Merdeka Sirait yang terus mengawal jalannya sidang.
Sementara pengacara JEP, Hotma Sitompul SH MH mengatakan enggan menanggapi tuntutan 15 tahun penjara plus denda yang diterima kliennya. Ia hanya mengatakan bahwa pembelaan terhadap JEP akan diketahui publik saat berkas pledoi telah disusun dan dibawa ke lersidangan. “Inj bukan masalah menang atau kalah. Yang pasti kita ada di sini agar keadilan bisa tercapai dalam persidangan perkata ini,” ujar Hotma. [nas.wwn]

Tags: