Kasus Dugaan Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua Segera Disidangkan

Tri Susanti, tersangka kasus dugaan kerusuhan di Asmara Mahasiswa Papua Surabaya sata menajalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan, Kamis (31-10).

(Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian)

Surabaya, Bhirawa
Penyidik Polda Jatim melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan penyebaran informasi hoaks dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (31/10).
Sebelum ke Kejari Surabaya, tahap II dengan tiga tersangka, yakni Tri Susanti alias Mak Susi, Syamsul Arifin dan Andria Ardiansyah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Selanjutnya tahap II tiga tersangka ini diserahkan ke Kejari Surabaya.
Susi yang ditemani kuasa hukumnya, Sahid mengenakan baju bertuliskan tahanan dan menutupi sebagian wajahnya dengan masker. Pihaknya terlihat tenang sembari menjawab beberapa pertanyaan dari awak media.
“Kabar sehat ya. Jalani ini dulu,” tersang Susi diikuti kedua tersangka lain yang menjalani pemeriksaan di Poliklinik Kejati Jatim.
Setelah menjalani pemeriksaan, selain Susi dua tersangka lainnya Syamsul Arifin dan Andria Andriansyah juga turut diperiksa. Mereka langsung menuju Kejari Surabaya guna menandatangani berkas.
“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka dibawa ke Kejari Surabaya. Guna menjalani proses administrasi di sana,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.
Richard memastikan terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan. Sebab, sejak di penyidik kepolisian ketiganya juga ditahan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal membuat surat dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.
“Nantinya Jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya lah yang menangani perkara ini. Tinggal menunggu pelimpahan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” tegas Richard.
Terkait upaya hukum kliennya, Sahid mengaku akan fokus terhadap pembelaan saja. “Karena ada Pasal yang tidak sesuai dari Pasal yang disangkakan, dan berencana dari salah satu pasal tersebut akan ajukan eksepsi,” ucap Sahid.
Dalam kasus ini, Susi dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Masih kata Sahid, Mak Susi berharap, dalam persidangan nanti agar berjalan transparan dan lancar. “Supaya masyarakat bisa menilai dan perkara ini tidak ada kaitannya dengan Pasal 28 ayat (2),” terang Sahid.
Sementara satu diantara tiga tersangka kasus kerusuhan Asrama Papua di Surabaya, Andria Andriansyah juga ditemani oleh kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah. Menurutnya, pada pekan lalu pihaknya memohon untuk pemberhentian penyidikan. Alamsyah menilai kliennya hanya guru honorer SMP di Kebumen.
“Dia mengutip berita di salah satu media dan terbawalah dia soal peristiwa Asrama Papua. Intinya itu. Dan tidak ada niatan buruk dalam video itu. Kami akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan,” pungkasnya. [bed]

Tags: