Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pasien National Hospital Segera Disidang

Kejari Surabaya, Bhirawa
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan perawat di National Hospital tak lama lagi bakal disidangkan. Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, berkas perkara dengan tersangka Junaedi itu sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Pada berkas perkara kasus ini, Jaksa Peneliti Kejari Surabaya Damang Anubowo mengaku sudah selesai mengoreksi berkas perkara yang diterima dari penyidik Polrestabes Surabaya. Hasilnya, berkas perkara dengan korban berinisial W itu sudah memenuhi bukti untuk dibawa ke meja persidangan. Sebelumnya Kejari Surabaya menerima tahap I (pelimpahan berkas) dari penyidik Polrestabes Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Didik Adyotomo membenarkan adanya P21 terhadap berkas dugaan kasus pelecehan seksual di National Hospital. Didik menjelaskan, setelah berkas dinyatakan P21, pihaknya kini menunggu pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari kepolisian.
“Berkas sudah dinyatakan P21. Tinggal menunggu proses tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya,” kata Didik, Senin (26/2).
Pria yang akrab dipanggil Dadit ini mengaku pelimpahan tahap II biasanya dilakukan setelah berkas dinyatakan P21, atau sepekan sesudahnya. Setelah menerima pelimpahan tahap II, lanjut Dadit, pihaknya akan mempersiapkan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk segera disidangkan.
“Pastinya setelah tahap II kami akan mempersiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sehingga perkara ini bisa disidangkan,” tegasnya.
Kasus tersebut mencuat dan menjadi perhatian polisi setelah video pengakuan korban atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan perawat National Hospital. Video berdurasi 52 detik itu juga menjadi viral di media sosial. Pasca beredarnya video tersebut, Junaedi melarikan diri dari kejaran petugas Polrestabes Surabaya.
Setelah dinyatakan sebagai buron, Junaedi berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya di salah satu hotel di Surabaya. Setelah melakukan penangkapan dan melakukan gelar perkara, pria berusia 30 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dituduhkan padanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka Junaedi dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Pelecehan Seksual atau Pencabulan dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara. [bed]

Tags: