Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pejabat PDAM Surabaya Segera Disidangkan

Retno Tri Utomo, pejabat PDAM Surya Sembawa Kota Surabaya saat diamankan penyidik Kejagung RI beberapa waktu lalu.

Kejati Jatim, Bhirawa
Dugaan kasus pemerasan sebesar Rp 1 miliar terhadap kontraktor dengan tersangka Retno Tri Utomo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya segera memasuki agenda persidangan.
Bahkan rencananya tersangka akan dititipkan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Hal itu dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi. Didik mengatakan, kasus ini memang segera dilimpahkan ke Pengadilan.
“Kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan, karena sudah jelas kasusnya. Rencananya tersangka akan dititipkan di sini (Rutan Kejati Jatim, red),” kata Didik Farkhan Alisyahdi, Minggu (27/1).
Ditanya perihal pihak internal PDAM yang diduga terlibat dalam kasus ini, Didik enggan merinci dengan alasan penyidikan kasus ini tidak dilakukan oleh Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Jatim. Sebab kasus ini ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Memang mulai dari penyidikan, pemeriksaan dan penangkapan dilakukan di Kejati Jatim. Tapi untuk penanganannya langsung dari Gedung Bundar (Kejagung RI),” tegas Didik.
Masih kata Didik, hal itu guna mempermudah proses penyidikan. Mengingat sebagian besar saksi dalam kasus ini berdomisili di Surabaya. Namun kembali lagi pihaknya mengaku tidak tahu siapa saja saksi yang sudah diperiksa dan bagaimana perkembangan penyidikan selanjutnya.
“Intinya, Kejati Jatim hanya menyiapkan fasilitas guna pemeriksaan maupun penyidikan kasus ini. Terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam kasus ini, yang menentukan mereka (penyidik Kejagung). Kami tidak ikut dalam penyidikan, langsung Kejagung,” pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini.
Sebelumnya, Retno Tri Utomo (RTU), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka RTU berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tertanggal 3 Januari 2019.
Dalam kasus ini, tersangka RTU diduga memeras Chandra Ariyanto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama. RTU diduga memaksa Chandra agar memberikan uang sebesar Rp 1 miliar. Modusnya, ia meminta uang disertai dengan ancaman, jika tak diberi, korban tidak akan dapat ikut lelang di PDAM.
Chandra diketahui merupakan kontraktor penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi Timur. Akibat dugaan ancaman tersebut, korban akhirnya terpaksa mentransfer uang yang diminta secara bertahap pada rekening bank yang ditunjuk tersangka.
Korban pun sudah delapan kali melakukan transfer, namun baru total nilai sebesar Rp 900 juta yang dapat dipenuhinya. Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP. [bed]

Tags: