Kasus Dugaan Penjualan Bayi via Medsos Segera Disidangkan

Didik Adyotomo

Kejari Surabaya, Bhirawa
Kasus dugaan penjualan bayi via media sosial (medsos) Instagram dipastikan segera disidangkan setelah ada pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pekan ini berkas perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Secepatnya kita limpahkan. Mudah-mudahan Jumat ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Didik Adyotomo, Kamis (13/12).
Apakah perkara ini bisa disidangkan bulan ini, Didik enggan berspekulasi. Pihaknya memastikan persidangan perkara ini diketahui setelah adanya penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Surabaya.
“Sidangnya tergantung penetapan (jadwal) kapan. Yang pasti pekan ini berkasnya kita limpahkan ke Pengadilan,” ucapnya.
Mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya ini menambahkan, pihaknya sudah menerima total delapan berkas atas perkara ini. Cuma yang sudah menjalani tahap II masih lima orang tersangka. Sedangkan tiga tersangka berkas sudah dilimpahkan (tahap I) ke Kejaksaan, tinggal tahap II nya.
“Total sudah ada delapan berkas dari sepuluh tersangka. Lima tersangka yang sudah tahap II. Sedangkan tiga tersangka belum tahap II. Dan dua orang tersangka lainnya berkas masih diteliti karena perlu perbaikan,” pungkasnya.
Adapun ke delapan tersangka yang sudah menjalani tahap I dan tahap II, yakni Alton Phinadita Prinato (pemilik akun), Ni Ketut Sukawati (bidan), Larizza Anggraini (ibu kandung bayi dari Surabaya), Yuvi Berliana Sari (perantara), Mafazza Nurwahyu (pembeli), Bob Nehemia Oloan Pangihutan Sibuea (ayah bayi dari Tangerang), Florentina Sukmawati (ibu kandung bayi dari Tanggerang) dan Ni Nyoman Sirait (pembeli).
Sedangkan dua tersangka lain yang masih menunggu berkasnya ditetapkan P21 oleh Kejari Surabaya, yakni Rahma Yuliati (pembeli) dan Irfadillah Zumarsa (ibu kandung bayi dari Malang).
Kasus ini berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah Tim Cyber Crime melakukan patroli siber. Kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan perdagangan bayi ini. [bed]

Tags: