Kasus Dugaan Pungutan Siswa SMPN 3 Singosari Belum Ada Langkah Tegas

Kepala Dindik Kabupaten Malang Rahmat Hardijono.(cahyono/Bhirawa).

Kab Malang, Bhirawa
Kasus dugaan pungutan kepada siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, hingga kini masih belum mendapatkan langkah tegas dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang. Karena dugaan pungutan itu membuat sejumlah orang tua siswa mengeluhkan atas pungutan yang dilakukan pihak sekolah.

Kepala Dindik Kabupaten Malang Rahmat Hardijono, Kamis (25/11), kepada wartawan menyampaikan, bahwa pihaknya hingga kini masih perlu memastikan dulu, apakah dugaan yang terjadi di SMPN 3 Singosari masuk ke dalam kategori pungutan atau sumbangan. Karena untuk pungutan maupun dalam bentuk sumbangan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Sehingga ada batasan-batasan yang membedakan mana pungutan dan mana yang disebut sumbangan. 

“Jika kasus dugaan pungutan di SMPN 3 Singosari perlu dipastikan kembali apakah itu sumbangan atau pungutan. Dan jika itu benar berupa pungutan dan apalagi itu ada dugaan pungutan liar (pungli), maka bisa dikenankan sanksi hukum,” ujarnya.

Dia menegaskan, jika pihaknya sudah sering mengingatkan kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Malang, bahwa pihaknya sudah sering kali mengingatkan kepada sekolah-sekolah dan harus berhati-hati dalam menarik sumbangan kepada siswa. Karena dalam meminta sumbangan kepada siswa sudah atur dalam Permendagri. Dan jika tidak sesuai dengan Permendagri, maka akan menjadi persoalan hukum, karena bisa masuk kategori pungli.

Dirinya juga menyampaikan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini banyak sekolah yang menganggap kedua substansi antara pungutan dan sumbangan sebagai hal yang sama. Sehingga jika ada sekolah yang melakukan pungutan di luar aturan, alangkah sebaiknya uang hasil pungutan dikembalikan. Sedangkan dalam kasus dugaan pungutan pada siswa SMPN 3 Singosari, langkah kongkretnya akan kita sikapi persoalan pungutan tersebut.

“Dari kasus itu, maka dirinya akan kembali menggalakan dan melanjutkan pemahaman terkait sumbangan dan pungutan ke semua satuan pendidikan,” ujar Rahmat.

Perlu diketahui, kasus dugaan pungutan pada siswa SMPN 3 Singosari, hal ini disebabkan sekolah membutuhkan tambahan kebutuhan untuk dukungan fasilitas sekolah sebesar Rp 629 juta, yang mana dibebankan kepada orang tua siswa melalui Komite Sekolah. Dan hal itu juga tercantum di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) SMPN 3 Singosari Tahun 2021. Sedangkan jumlah anggaran tersebut, dibagi 700 siswa, sehingga setiap siswa diwajibkan membayar Rp 75 ribu.

Selain itu, juga ada beberapa alokasi anggaran yang dinilai kurang sesuai, seperti anggaran perjalanan dinas (perdin) sebesar Rp 19,8 juta, yang dibebankan kepada siswa. Sedangkan dari anggaran perdin itu, yang Rp 15 juta dimasukan ke dalam kolom yang dibebankan kepada wali murid. ”Kasus dugaan pungutan itu, sebenarnya bukan pungutan tapi sumbangan yang bersifat sukarela,” kata Ketua Komite SMPN 3 Singosari Herry Wibowo.(cyn)

Tags: