Kasus Korupsi KTP-el Jangan Terulang dalam Sertifikasi Elektronik Tanah

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.

Jakarta, Bhirawa.
Kebijakan pemerintah untuk sertifikat elektronik tanah, adalah salah satu dari 3 program transformasi digital Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATRGBPN). Kebijakan ini menyerap anggaran mencapai Rp 2 triliun. Penetapan keputusan ini telah disahkan dalam pagi indikator anggaran tahun 2021.

“Tujuan kebijakan program sertifikasi Elektronik Tanah, harus berorienta4i untuk meningkatkan pelayanan publik. Teknis kebijakan yang menyerap anggaran besar ini, perlu diterapkan dengan azas kehati-hatian dan akuntabilitas,” kata Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera (PKS), akhir pekan.

Dikatakan, semangat kebijakan sertifikat elektronik, ha3us transformatif. Sehingga nantinya bisa berdampak baik untuk meningkat kan pelayanan publik. Da, me-minimalisir kasus pertahanan, sesuai ide besar awalnya.

Dia minta pemerintah secara transparan, menjelaskan kepada publik. Mulai dari mekanisme penyelenggaraan sertifikat elektronik, pertanggungjawaban terhadap jaminan keamanan serta kerahasiaan dokumen elektronik. Yang berupa data pemegang hak, data fisik serta data yuridis bidang tanah tersebut.

“Jangan sampai terulang kembali kasus korupsi seperti dalam proyek E-KTP yang lalu. Seluruh kebijakan digitalisasi pertahanan ini, harus didukung kuantitas dan kompetensi SDM. Sekaligus pengembangan teknologi informasi BPN, ditingkat pusat  dan daerah,” pesan Mardani Ali Sera.

Seperti diketahui, Kemen ATR/BPN, akan melakukan transformasi digital secara ber- kelanjutan pada tahun 2021 ini. Salah satunya adalah kebijakan sertifikat tanah yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. (ira).

Tags: