Kasus Korupsi Muncul Lagi di Kota Batu

Selain mengamankan tiga tersangka yang diduga melakukan korupsi buku Pokok-Pokok Pikiran Edy Rumpoko, Kejari juga mengamankan ST dalam kasus pengadaan buku Bappeda.

Buku Pokok-Pokok Pikiran Edy Rumpoko Diduga Fiktif

Kota Batu, Bhirawa
Belum tuntas penanganan sejumlah kasus korupsi di Pemkot Batu, kini muncul dugaan adanya kasus korupsi penyediaan buku pada Kantor Perpustakaan Kota Batu tahun anggaran 2016. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Tiga oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batu berinisial TW, ECU dan MS. Dan dua di antara tiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan. Yaitu, TW selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ECU selaku rekanan pembuatan buku fiktif. Adapun untuk tersangka berinisial MS belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan Kejari Kota Batu.
“Untuk satu tersangka ini dalam waktu dekat akan kembali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Nur Chusniah, ditemui saat berada di Desa Torongrejo Kota Batu, Kamis (16/11).
Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan awal, dua tersangka TW dan ECU langsung diboyong menuju ke Rumah Tahanan kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Medaeng Surabaya. Adapun ketiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penyediaan buku berjudul Pokok-Pokok Pikiran Edy Rumpoko (ER) Dalam Memajukan Kota Wisata Batu. “Buku ini diduga fiktif karena tidak pernah diproduksi hingga saat ini. Akibatnya, Negara telah dirugikan sebesar Rp 140 juta,”jelas Chusniah.
Buku ini seharusnya diproduksi pada tahun 2016 lalu dengan menggunakan dana dari APBD Kota Batu. Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu, ditemukan bukti bahwa diduga buku tersebut sama sekali tidak pernah diproduksi. Fakta ini diperparah dengan dugaan adanya upaya untuk merencanakan memalsukan laporan. Hal itu dengan menyebutkan bahwa buku tersebut sudah terpenuhi jumlahnya atau sudah 100 persen diselesaikan pembuatannya.
Terkait dengan penahanan ini, Kejaksaan Negeri Batu memiliki waktu untuk memproses kasus ini selama 20 hari sebelum dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor di Surabaya.
Sementara itu salah satu tersangka yang juga ASN Pemkot Batu berinisial ST dijemput petugas di rumahnya untuk kemudian menjalani pemeriksaan di lantor Kejari.
Meksipun ST ditangkap dalam kasus pengadaan buku, tetapi kasus yang membelit ST berbeda dengan kasus yang membelit 3 tersangka sebelumnya (TW,ECU dan MS). “Kalau tiga tersangka sebelumnya berkaitan dengan pengadaan buku untuk perpustakaan, tetapi untuk tersangka ST berkaitan dengan pengadaan buku Bappeda,”jelas Kajari Batu, Nur Chusniah.
Penangkapan kemarin, katanya, merupakan hasil penyelidikan yang sudah naik status menjadi penyidikan. Dan kenaikan status ini karena dalam kasus ini telah ditemukan tersangkanya. Jika untuk kasus perpustakaan nilai kerugian negara ditaksir Rp 140 juta, sedangkan untuk pengadaan buku di Bappeda nilai kerugiannya ditaksir Rp 144 juta.
“Dan untuk kasus hari ini (kemarin) sebenarnya ada 1 tersangka lagi, tetapi tidak bisa saya ungkapkan di ini,”pungkas Chusniah. [nas]

Tags: