Kasus Korupsi Pajak Fiktif Rp 1,7 Miliar Segera Disidangkan

Tersangka-dugaan-korupsi-pajak-fiktif-Rp-17-miliar-Notaris-Johanes-Limardi-saat-menjalani-pelimpahan-tahap-II-di-Kejari-Surabaya-Senin-[14/11].-[abednego/bhirawa].

Tersangka-dugaan-korupsi-pajak-fiktif-Rp-17-miliar-Notaris-Johanes-Limardi-saat-menjalani-pelimpahan-tahap-II-di-Kejari-Surabaya-Senin-[14/11].-[abednego/bhirawa].

Kejari Surabaya, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya akhirnya menyerahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak PPH fiktif senilai Rp 1,7 milliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (14/11).
Adapun empat tersangka yang menjalani pelimpahan tahap II yakni, Notaris Johanes Limardi, Joko Sutrisno, Andika Waluyo dan Edi Suyanto. Pelimpahan tahap II dugaan korupsi senilai Rp 1,7 miliar ini dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Surabaya Roy Revalino.
“Berkas perkara sudah lengkap, hari ini (kemarin) keempat tersangka menjalani tahap II ke Penuntut Umum. Secepatnya berkas kita limpahkan ke Pengadilan, sehingga segera disidangkan,” kata Didik, Senin (14/11).
Setalah menjalani proses administrasi di lantai II Ruang Pidsus Gedung Kejari Surabaya, tepat pukul 15.04 sore keempat tersangka langsung digelandang menuju mobil tahanan guna dilayar ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
“Keempatnya langsung dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medang, Sidoarjo,” tegas Jaksa yang akrab dipanggil Kang DF itu.
Kasus ini berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di jalan Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015 silam. Tanah seluas 3.145 M2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp 20 Milliar.
Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan tersangka Notaris Johanes. Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final Rp 1,79 Milliar kepada tersangka Johanes berupa cek BCA. Ternyata cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.
Johanes kemudian mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif bank Jatim dari Joko yang diterima dari tersangka Andika Waluyo Sebagai imbalan permainan pajak ini, Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp 719 juta yang diterima di rekening BCA milik Johanes.
Sedangkan peran tersangka Edi Suyanto, sebagai perantara untuk membikin validasi palsu. Penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Surabaya terhenti dari keterangan Edi. Kepada penyidik, tersangka Edi mengaku bahwa proses validasi tersebut diserahkan kepada seseorang yang disebut bernama ‘Om’.
“Nah, nama Om yang disebutkan oleh tersangka Edi Suyanto ini, identitasnya diduga fiktif,” tambah Didik. [bed]

Tags: