Kasus Lapindo Jangan Dipolitisasi

Karikatur LapindoSidoarjo, Bhirawa
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH meminta kasus rencana pengeboran sumur Lapindo Brantas Inc di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo tidak dipolitisir. Dikhawatirkan hal ini bakal memicu masalah lainnya.
Selain itu, tidak bakal ada solusinya saat penghentian sementara rencana pengeboran itu. “Kasus Lapindo terlalu dipolitisir. Sehingga penyelesaiannya tidak murni masalah hukum. Ke depan harus dipilah-pilah. Kasus politik-politik dan kasus hukum-hukum sendiri agar pembangunan berjalan dengan baik,” terang Prof Dr JimlyAsshiddiqie kemarin.
Oleh karenanya, kata Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini pihaknya mengajak seluruh lapisan berpikir ulang soal pembenahan sistem hukum untuk mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Dia mencontohkan dalam menetapkan kondisi darurat bencana harus didahului potensi bencana.”Agar persoalan hukum murni diselesaikan secara hukum bukan dicampuradukkan dengan politik,” katanya.
Menurutnya, kebijakan daerah harus dipertimbangkan aspek lingkungan, fisik dan sosial. Alasannya, kebijakan pembangunan itu, tujuannya membawa kemaslahatan bagi semua umat manusia. “Sekarang sudah terlanjur, jangan salah menyalahkan. Semua harus dibuat pelajaran dalam membenahi sistem hukum ke depan,” ungkapnya.
Apalagi, dalam kasus Lapindo Brantas Inc itu pihaknya menilai revisi Undang-Undang Migas masih sangat memungkinkan. Akan tetapi, tetap mempertimbangkan aspek lingkungan sosial harus diubah lebih baik. Di antaranya soal jarak pengeboran dari pemukiman penduduk dari 100 meter jadi 1 Kilometer, selain itu dipagari agar warga tidak semakin mendekat.
Standar hukum pengaturan undang-undang itu diperbolehkan. Karena Perseroan Terbatas (PT) tanggung jawabnya terbatas ke PT bukan keluar. “Sekarang tanggungjawab keluar dijalankan. Kalau itu investor asing lari. Karena ini investor dalam negeri jangan semakin ditekan. Hitungannya perusahaan rugi kalau ditekan terus kasihan,” terangya.
Sementara Tim Ahli Geologi Independen Handoko Teguh Wibowo yang juga anggota Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Jawa Timur mengakui pihaknya tak masuk tim kajian yang dibentuk Gubernur Jawa Timur untuk investigasi kasus rencana pengeboran sumur di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin.
Namun menurutnya, pengeboran di Desa Kedungbanteng secara kajian aman. Menurutnya sumur itu jika dibor tidak akan keluar luapan lumpur seperti sumur Lapindo Sidoarjo yang ada di Porong. Jarak aman 4 kilometer, tak ada gerakan di bawah tanah dan pengeborannya dangkal. “Ini berbeda dengan kasus di Bojonegoro karena di Bojonegoro dipangaruhi gerakan dan pengaruh alam. Kami jamin pengeboran itu aman tinggal kajian aspek sosial saja. Wong sumur lainnya aman dibor seperti di Desa Wunut yang jaraknya hanya 1,5 kilometer,” pungkasnya.  [ach]

Rate this article!
Tags: