Kasus MeMiles, Pekan Depan Polisi Panggil Anggota Keluarga Cendana

Kasus MeMiles, Pekan Depan Polisi Panggil Anggota Keluarga Cendana

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim terus mengembangkan penyidikan kasus investasi bodong MeMiles. Terbaru, Polisi menyebut ada keterlibatan salah satu anggota Keluarga Cendana, seperti yang dikatakan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.
“Saya tidak menyebutkan, yang jelas ada (dari Keluarga Cendana) namanya AHS,” kata Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Kamis (16/1).
Luki mengaku akan memanggil AHS guna pemeriksaannya sebagai saksi pada Selasa (21/1) pekan depan. Pihaknya pun menegaskan surat pemanggilan untuk AHS sudah dikirim Kamis (16/1) ini. Nama AHS, disebutkan Luki, muncul dari berita acara penyidikan dan digital forensik.
“Mungkin hari Selasa dipanggil, hari (kemarin) ini sudah dilayangkan pemanggilan. Karena kita melakukan pemanggilan-pemanggilan ini berdasarkan berita acara penyidikan dan hasil dari digital forensik yang mana ada mengarah kepada inisial AHS dan istrinya,” jelasnya.
Disinggung perihal keterlibatan AHS, Luki enggan merinci dengan alasan menunggu penyidikan yang masih berjalan. Karena, Luki mengaku AHS belum diperiksa oleh penyidik. “Kita belum tahu (dia member apa bukan), nanti kita tunggu pemeriksaannya yang jelas dia ikut di dalam mendapat reward dan kita akan menunggu hasil pemeriksaannya,” tegasnya.
Selain rencana pemeriksaan terhadap AHS, Luki menambahkan bahwa penyidik kembali menetapkan seseorang berinisial W sebagai tersangka baru kasus investasi MeMiles. Luki mengaku tersangka W ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus MeMiles.
“Satu tersangka baru berinisial W ini masuk dalam struktur dari PT Kam and Kam,” ucap Luki.
Masih kata Luki, W merupakan orang yang bertanggungjawab pada bagian pengadaan dan distribusi reward di investasi MeMiles. Bahkan W ditengarai banyak menyalahgunakan aset member. “W ini banyak menggunakan aset member untuk disalahgunakan. Hasil digital forensik juga hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka,” bebernya.
Untuk tersangka W, sambung alumnus Akpol 1987 ini, penyidik menahan tersangka. Selain itu, Polda Jatim juga mengambil aset MeMiles senilai Rp 2 miliar di bank. “Hari ini (kemarin) kami selamatkan aset member senilai Rp 2 miliar di bank. Aset Rp 2 miliar ini di luar rekening induk. Sementara beberapa kendaraan lian mungkin besok sudah kumpul semua,” ucapnya.
Seperti diberitahkan, selain tersangka baru berinisial W. Polda Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu KTM, FS, ML, dan PH. Polisi juga telah memeriksa dua artis, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan penyanyi Marcello Tahitoe (Ello).
Pada kasus investasi bodong MeMiles beromzet Rp761 miliar, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar. Telah diamankan pula 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti. [bed]

Tags: