Kasus OTT Dua Kasek Diserahkan Ke Inspektorat Pemkab

AKP Masykur, Kasat Reskrim Polres Situbondo

Tak Penuhi Unsur Pidana
Situbondo, Bhirawa
Masih ingat dengan penanganan kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) dua Kepala Sekolah SD di Kabupaten Situbondo awal Desember 2019 lalu. Pada Selasa malam (24/12) lalu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur memberikan penjelasan secara detail soal kasus yang sempat mencoreng dunia pendidikan di Kota Santri ini.
Menurut perwiara dengan tiga balok di pundaknya ini, kasus dugaan Pungli itu bukan ranah OTT yang murni dilakukan Satreskrim Polres semata, melainkan langkah itu dilakukan lembaga Saber Pungli Situbondo atau UPP (Unit Pencegahan Pungli) yang dikomandani Wakapolres Situbondo.
AKP Masykur menjelaskan, langkah awal saat itu didasarkan kepada SKEP Bupati Situbondo sebagai pijakan tim penindak dalam hal pemberantasan kasus Pungli. Saat itu, langkah yang dilakukan berdasarkan informasi atas dugaan adanya Pungli pencairan sertifikasi guru.
AKP Masykur menegaskan, dari awal informasi itu nampak ada Pungli. Setelah melakukan pendalaman awal, tim memberikan saran kepada Pokja UPP untuk melakukan pembahasan dengan unsur lengkap mulai dari Pemkab, Kejaksaan dan Polres.
“Setelah pendalaman selama empat jam, disimpulkan tak ada unsur pidana. Semua unsur termasuk dari Kejaksaan dan Tim Pokja PP menilai kasus itu tidak terpenuhi unsur pidananya,” ujar Masykur.
Saat ini, lanjut AKP Masykur, berkas dua Kasek SD di Kecamatan Asembagus Situbondo itu sudah dilimpahkan ke Inspektorat Pemkab Situbondo. Pelimpahan kasus itu, karena tak terpenuhi unsur pidana. Terkait barang bukti (BB) berupa uang Rp21 juta. Setelah dilakukan klarifikasi kepada 42 saksi, ternyata uang itu untuk kegiatan seminar.
“Dua kasek itu mempunyai inisiatif setiap guru sertipikasi yang mengikuti seminar akan mendapatkan nilai plus. Artinya guru yang bersangkutan akan mendapatkan poin tambahan,” terang AKP Masykur.
AKP Masykur memastikan dalam artian bahasa itu bukan OTT, melainkan sebuah penanganan langkah dugaan pemberantasan Pungli Situbondo yang dilakukan Pokja UPP Situbondo. Terkait pemulihan nama baik kedua oknum Kasek itu, tidak diperlukan karena kejadian itu merupakan bagian dari era transparanasi.
“Saya kira tak perlu ada pemulihan nama baik. Justru ini sebagai bagian dari era transparansi. Dua oknum Kasek itu tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a UU Korupsi. Yang jelas kasusnya sudah kami limpahkan ke Pemkab beberapa hari yang lalu,” tegas AKP Masykur.
Sebelumnya, terungkap dua Kepala Sekolah SD masing masing berinisial AR (50) dan DR (56) tertangkap OTT jajaran Satreskrim Mapolres Situbondo pada Rabu (4/12). Keduanya menjabat sebuah SD di Desa Mojosari dan Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Saat itu Kasat Reskrim AKP Masykur membenarkan adanya dua kasek SD di Desa Mojosari dan Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Situbondo diamankan polisi. [awi]

Tags: