Kasus Pajak KPP Sawahan Bukan Pidana Korupsi

foto djpSurabaya, Bhirawa
Penyelidikan kasus dugaan pemotongan pajak yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sawahan, sementara harus dihentikan. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyebut bahwa kasus itu masuk ke ranah sengketa pajak, dan bukan ranah korupsi.
Namun demikian Kepala Kejati jatim meminta pihak Pdisus dan intelejen Kejati untuk menemukan indikasi gratifikasi pada kasus ini selama satu bulan ke depan.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Mohammad Rohmadi menjelaskan, setelah melakukan ekspose dengan tim, sementara diputuskan kasus pajak masuk ke ranah sengketa pajak. Sebab, pihaknya mengaku susah untuk menemukan unsur gratifikasi yang terjadi pada kasus pemotongan pajak itu.
“Sementara kasus itu kami stop, karena masuk ke ranah sengketa pajak. Namun, bukan berati kasus tersebut berhenti total, kemungkinan bisa dilanjutkan lagi,” terang Rohmadi, Kamis (29/5).
Menurutnya, pimpinan yakni Kepala Kejati (Kajati) Jatim memberi waktu satu bulan bagi penyidik, untuk menemukan adanya indikasi gratifikasi. Jadi, kasus itu tidak sepenuhnya berhenti, sebab penyidik perlu menyelidiki apakah dalam kasus itu terdapat unsur gratifikasinya atau kasus tersebut murni masuk rana sengketa pajak.
Disinggung terkait pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), Rohmadi mengaku kalau saat ini pihaknya sudah cukup mencari bahan keterangan. Selanjutnya, Ia akan meninjau kasus itu dengan melibatkan tim intelijen dari Kejaksaan. “Guna mencari adakah indikasi gratifikasinya, kami bekerjasama dengan tim intelijen,” katanya.
Terkait bagaimana peninjauan yang dilakukan timnya dan intelijen, mantan Kasi Intel Penajam itu enggan mengungkapkan bagaimana prosedurnya. Diterangkan Rohmadi, peninjauan yang dilakukannya bersama tim intelijen, sifatnya tertutup. Jadi, peninjauan itu tidak boleh disebutkan dengan alasan proses penyelidikan.
“Pokoknya kami bersama tim intel lakukan peninjauan terhadap kasus ini. Jadi, yang boleh tahu hanya tim pidsus dan intelijen,” ungkap Rohmadi.
Sebelumnya, Rohmadi menegaskan, pihaknya berhati-hati dalam pengusutan perkara dugaan pemotongan pajak. Namun, penyelidik menemukan adanya dugaan pembayaran pajak dari wajib pajak (WP) yang besarannya jauh lebih kecil dari yang seharusnya dibayarkan.
Sambungnya, prose situ berlangsung karena besaran nilai pajak itu bisa disetuji dengan dugaan WP berkongkalikong dengan oknum pegawai pajak di Kantor Pajak Sawahan. Rohmadi mencontohkan, WP tersebut menyerahkan laporan besaran pajaknya Rp 7 juta dalam setahun. Dari situ petugas pajak meneliti benar tidaknya besaran setoran itu.
Misalnya, jika WP tersebut adalah perusahaan dengan omset besar, pajak yang dibayarkan harusnya nilainya besar dan tidak mungkin bernilai sekecil itu. “Misalnya, WP seharusnya membayar pajak senilai Rp 100 juta. Namun, dirinya membayar pajak dengan nilai Rp 7 juta,” tandasnya. [bed]

Keterangan Foto : Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sawahan Surabaya,

Tags: