Kasus Pasar Turi Dituding Sarat Konspirasi

Sidang-gugatan-Pemkot-Surabaya-terhadap-PT-Gala-Bumi-Perkasa-dengan-agenda-penyerahan-perbaikan-gugatan-Selasa-[7/6].-[abednego/bhirawa]

Sidang-gugatan-Pemkot-Surabaya-terhadap-PT-Gala-Bumi-Perkasa-dengan-agenda-penyerahan-perbaikan-gugatan-Selasa-[7/6].-[abednego/bhirawa]

(Pansus Kembalikan Pencabutan Perda Retribusi Pasar Turi)
PN Surabaya, Bhirawa
Kuasa Hukum pedagang Pasar Turi I Wayang Titib Sulaksana yang menyatakan adanya dugaan konspirasi terkait berkas perkara kasus Henry J Gunawan. Pernyataan Wayan ini dilontarkan usai sidang gugatan Pemkot Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa (PT GBP) yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/6).
Tudingan konspirasi ini, diakui Wayan yang berbicara usai sidang perdata, saat berkas yang ditangani Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tiba-tiba diambil alih oleh Mabes Polri. Sebab, setelah berkas perkara dinyatakan P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) oleh Kejati Jatim, penyidik Polda kemudian melengkapi berkas perkara itu.
“Anehnya, sekitar tanggal 28 April kemarin, tiba-tiba kasus itu diambil alih Mabes Polri,” kata Wayan saat ditemui usai disang di PN Surabaya, Selasa (7/6).
Saat gelar perkara di Mabes, lanjut Wayan, kasus Henry langsung dimentahkan oleh Mabes Polri. Alasanya, penyidik Mabes Polri menilai berkas perkara tersebut ada unsur perdatanya. Padahal dari penyidik Polda Jatim sudah melengkapi kekurangan pada berkas perkara, sesuai dengan petunjuk Jaksa dari Kejati Jatim.
“Saya sudah mengirimkan surat ke Polda Jatim terkait kelanjutan pengusutan kasus Henry. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari Polda Jatim,” pungkas Wayan.
Menanggapi hal itu, Liliek Djaliyah selaku Kuasa Hukum Henry dengan tegas menolak tudingan adanya konspirasi seperti yang disampaikan Wayan. Ia pun menjelaskan alasan Mabes Polri menarik berkas perkara Henry dari Polda Jatim.
“Tidak benar itu (konspirasi). Ketika instansti yang melakukan penyidikan tidak netral, maka kita sebagai terlapor bisa meminta instansi di atasnya yang lebih netral,” tegasnya.
Lanjut Liliek, Henry dilaporkan oleh 23 pedagang Pasar Turi, salah satunya terkait iuran pedagang Pasar Turi dan Strata Title. Padahal menurutnya, pihak Henry sampai saat ini tidak pernah bertemu ataupun meminta berbagai sumbangan kepada pedagang seperti yang dituduhkan.
“Coba dicek oknumnya siapa? Waktu itu bukan Pak Henry yang meminta sumbangan atau iuran. Makanya waktu gelar perkara di Mabes Polri semuanya terungkap,” jelasnya.
Sementara itu, dalam persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim Mangapul Girsang, Kuasa Hukum Pemkot Surabaya menyerahkan perbaikan gugatan. Usai perbaikan gugatan diserahkan, Hakim meminta agar Kuasa Hukum PT GBP memberikan jawaban gugatan pada persidangan yang akan digelar pekan depan.
“Kami beri kesempatan agar pihak tergugat (PT GBP) menyerahkan jawaban pekan depan, sekaligus menyerahkan akta pendirian PT GBP,” kata ketua majelis hakim Mangapul Girsang sembari menutup sidang.
Kembalikan Raperda
Masih terkait legalitas Pasar Turi,, Pansus Raperda Pencabutan Perda 13 tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Grosir, Pertokoan serta Pusat Perbelanjaan Pasar Turi memilih untuk mengembalikan kepada Pemkot dan tidak melakukan pembahasan. Pansus beranggapan masalah terkait Pasar Turi masih berpotensi masuk ranah hukum.
Ketua Pansus Sukadar menjelaskan, kesepakatan mengembalikan ke Pemkot Surabaya setelah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari hasil konsultasi itu diketahui, pencabutan Perda 13/2001 itu tergolong terlambat. Mestinya, sebelum ada kerjasama antara Pemkot Surabaya dengan investor Pasar Turi, perda 13 tahun 2001 dicabut dulu.
Cak Kadar, sapaannya, menjelaskan, berdasarkan peraturan presiden (PP) nomor 6 tahun 2006 dan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 17 tahun 2007, seharusnya perda 13 tentang retribusi dicabut sebelum ada kerjasama.
“Apabila perda itu tetap dilaksanakan dicabut, dikhawatirka dapat berimplikasi hukum,” jelasnya, Selasa (7/6).
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, perjanjian BOT antara investor PT Gala Bumi Perkasa dengan Pemkot Surabaya dilakukan pada 2010 silam. Sejak kebakaran pasar turi pada tahun 2007 sampai sebelum ada kerjasama, retribusi tetap ditarik. Padahal, pedagang sudah tidak memiliki stan.
“Retribusi itu mateni (membunuh) pedagang lama, karena posisi belum dicabut,” ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya ini mengungkapkan, Pemkot terkesan memaksa dewan agar tetap melanjutkan pembahasan pencabutan retribusi. Tujuannya adalah agar kerjasama antara Pemkot Surabay adengan PT Gala Bumi Perkasa memiliki landasan hukum.
Ketua DPRD Surabaya Armuji menambahkan,  perda 13 tahun 2001 bukan ranah dewan. Seharusnya, kalau memang mau dicabut, Pemkot Surabaya bergerak cepat sebelum ada kerjasama dengan pihak ketiga.
Anggota dewan empat periode ini memastikan, DPRD Surabaya tidak mau masuk dalam permainan Pemkot Surabaya. Sebab, jika pembahasan pencabutan perda dilanjutkan berpotensi ada gugatan hukum.
“DPRD Surabaya tidak mau kena getahnya, kita tidak tahu apa-apa, pokoknya dewan tidak mau melanjutkan pencabutan perda,” tandasnya.  [bed.gat]

Tags: