Pelecehan di Situbondo, Guru Honorer Terancam Penjara 15 Tahun

Jm, guru SD pengajar Bahasa Daerah terancama dipenjara 15 tahun karena terlibat pidana. [sawawi]

Situbondo, Bhirawa
Salah satu guru Bahasa Daerah di SD Kecamatan Banyuputih Situbondo berinisial JM harus menghabiskan sisa usianya dibalik jeruji besi. JM diduga kuat melakukan tindak kejahatan pidana pencabulan terhadap delapan orang siswinya yang berbuntut ditangkap Polisi.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton, oknum guru itu langsung dijebloskan sel tahanan Mapolres Situbondo. Guna mempertanggung jawabkan perbuatan jahatnya, JM terancam hukuman 15 tahun penjara.
Guru masih berstatus honorer tersebut ditangkap polisi di rumahnya tanpa melakuan perlawanan, baru baru ini. Saat JM digiring ke sel tahanan, para wali murid siswi korban pencabulan juga ikut menyaksikan. Di sisi lain keluarga JM sempat berteriak di depan sel tahanan sambil memaki-maki sejumlah wartawan. Polisi yang sedang menjaga di lokasi langsung mengendalikan situasi. “Keluarga tersangka langsung kita bawa ke luar ruangan Polres Situbondo, guna menghindari keadaan yang semakin ramai,” aku salah satu polisi.
Kasubag Humas Polres Situbondo, IPTU Nanang Priyambodo, mengakui saat ini polisi sudah menetapkan oknum guru tersebut menjadi seorang tersangka kasus dugaan pencabulan kepada 9 siswa SD. Ini ditetapkan, kata mantan Kanit Tipikor Polres Situbondo itu, tim penyidik melakukan gelar perkara. “Polisi sudah mengantongi cukup bukti untuk menahan tersangka JM,” terang IPTU Nanang.
Nanang menambahkan, setelah melakukan penahanan selanjutnya penyidik tinggal melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas acara penyidikan (BAP) dugaan kasus asusila, yang melibatkan oknum guru di salah satu SD Negeri Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo.
“Oknum guru itu akan dijerat pasal 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2004, tentang perlindungan anak. Dalam pasal itu ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas IPTU Nanang. [awi]

Tags: