Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Meningkat di Kab.Malang

Waka Polres Malang Kompol Deky Hermansyah

Kab Malang, Bhirawa
Masyarakat harus mewaspadai munculnya predator anak, utamanya di wilayah Kabupaten Malang. Dilaporkan kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Malang terjadi peningkatan.
Kasus pencabulan anak dilaporkan masyarakat setidaknya dalam dua hari sekali ke Polres Malang. Wakil Kepala (Waka) Polres Malang Malang H Deky Hermansyah, Kamis (17/5), kepada wartawan, jika kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya cenderung mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir ini.
Dan secara umum kondisi kriminalitas dapat dikendalikan, diantarannya pencurian dan pemberatan (curat), pencurian dan kekerasan (curas), dan pencurian bermotor (curanmor), namun tidak begitu menonjol.
“Tapi untuk kasus pencabulan anak dibawah umur dalam tiga bulan terakhir ini mengalami kenaikan,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut dia, aksi para pedofilia ini sangat meresahkan karena terjadi dua hari sekali. Dan jika diambil rata-rata, hampir dua hari sekali terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur.
Meski terjadi peningkatan terjadinya kasus pencabulan anak dibawa umur, namun pihaknya bisa menyampaikan berapa jumlah keseluruhannya. Sementara, dari modus yang dilakukan bermacam-macam, mulai dari pelecehan seksual, sampai dengan persetubuhan.
Deky menegaskan, dengan meningkatnya kasus pencabulan tersebut, maka Polres Malang menaruh perhatian serius terhadap maraknya aksi pedofilia ini. Sehingga pelaku pencabulan kini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).
Dan selain pihaknya melakukan proses penindakan terhadap pelaku, kita juga memfokuskan pada penacegahan agar kasus ini tidak semakin bertambah. “Tentunya, Polres Malang nanti juga akan melibatkan instansi terkait lainnya, dalam melakukan pencegahan melalui sosialisasi,” paparnya.
Tingginya kasus pencabulan anak dibawah umur, hal ini juga menjadi perhatian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang. “Kami tentunya sangat memprihatinkan dengan tingginya kasus pencanbulan anak dibawah umur di Kabupaten Malang ini. Namun, kondisi ini juga hampir merata di semua wilayah kabupaten/kota di Indonesia ini,” terang Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Malang Hikmah Bafaqih.
Menurutnya, ada beberapa penyebab dari maraknya aksi pedofilia, yakni ada beberapa faktor yang salah satunya adalah minimnya pengetahuan nilai atau norma agama dan sosial di masyarakat saat ini.
Sedangkan kondisi tersebut pada akhirnya membuat masyarakat menjadi permisif akan apa yang dulu dianggap tabu, semisal sex bebas. Dan bisa kita rasakan, dulu hal tersebut dianggap tabu, sekarang pernikahan usia dini karena hamil diluar nikah sudah dianggap biasa. Sehingga hal ini sebagai parameter bahwa ada degradasi nilai norma agama di masyarakat.
“Menurunya nilai norma agama, karena kurang pedulinya orang tua dan orang dewasa terhadap tumbuh kembang anak, hal itu juga sebagai faktor meningkatnya aksi pencabulan anak di bawah umur. Kadang orang tua kandung dan orang dewasa, kurang peduli dengan siapa anak bermain dan melakukan aktifitas apa diluar rumah,” jelas Hikmah
Sehingga dengan banyaknya kasus pencabulan anak di Kabupaten Malang, kata dia, dirinya sangat miris. Sehingga untuk menekan angka kasus pencabulan anak dibawah umur, maka Kementerian Sosial (Kemensos) jangan diam. Dan saat ini memang ada sebuah program yakni Kolaboratif Parenting, dimana pengawasan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama, tidak hanya orang tua tapi juga orang dewasa di sekitar anak.
“Program Kolaboratif Parenting diharapkan bisa membantu masyarakat dalam pengawasan anak, meski orang tua sedang tidak ada di rumah. Karena saat ini banyak orang tua anak kedua-duanya berkerja. Kami berharap dengan penyuluhan yang kita lakukan lewat PKK maupun dasawisma, orang tua lebih peduli dengan anak yang ada dilingkungannya,” tandas Hikmah. [cyn]

Tags: