Kasus Penyelewengan Kredit, Mantan Pegawai Bank Jatim Diperiksa

korupsiKab Kediri, Bhirawa
Diduga menerima aliran dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) Bank Jatim, mantan pegawai Bank Jatim Pare Kabupaten Kediri berinisial DS diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Meski diperiksa sebagai saksi tidak menutup kemungkinan DS juga akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, DS dicecar pertanyaan seputar KKPE di ruang Pidsus Kejari Kabupaten Kedir. Pertanyaannya dari mulai prosek taksasi  hingga penentuan anggunan dan aliran dana yang dikeluarkan Bank Jatim dalam Kredi Ketahan Pangan dan Energi kepada 12 warga Belor Kecamatan Purwoasri ini.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Syarif Hidayat, DS diperiksa sebagai saksi karena kapasitasnya sebagai staf bagian kredit di Bank Jatim Pare Kabupaten Kediri ketika ada program KKPE desa Belor, Kecamatan Pare tahun 2011 lalu. “Masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan dia akan ditetapkan sebagai tersangka juga, sebab yang bersangkutan diduga menerima aliran dana kredit ” kata Syarif pada Wartawan.
Sebelumnya Kejari telah menetapkan 3 orang tersangka dalam Kasus KKPE ini, dia adalah Ketua koordinator Poktan Desa Belor SN, Bendahara KL dan Sekertaris SU. Bahkan KL dan SU sudah dijebloskan dalam tahanan, sedangkan SN selaku tersangka utama mangkir dari panggilan Kejari dengan alasan sakit.
Diketahui, Program KKPE ini adalah program dalam bidang peternakan dari Bank Jatim cabang Pare, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 5,5 milyar melalui 3 orang tersangka. Namun pada kenyataannya dana tersebut hanya diberikan sebagian saja. [van]

Tags: