Kasus Penyerahan Hadiah Lomba Batik Tulis Molor di Kabupaten Malang

(Penyelenggara Cacat Etika Publik)

Pemkab Malang, Bhirawa
Lomba Batik Tulis yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pada Tahun 2018, yang merupakan rangkaian dari kegiatan Hari Jadi Kabupaten Malang ke 1258, pemenang baru menerima hadiah, pada Jumat (4/10), atau menjelang Hari Jadi Kabupaten ke 1259 Tahun 2019
Sehingga hal ini memicu persoalan yang tidak hanya ditingkatan perajin batik saja, tapi juga beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Penyerahan hadiah Lomba Batik yang baru diberikan Pemkab Malang itu, telah diduga ada unsur korupsi yang dilakukan oleh salah satu pejabat dilingkungan Pemkab setempat.
Karena hadiah uang yang diberikan pemenang Lomba Batik Tulis tersebut menggunakan anggaran APBD 2018, yang masuk pada anggaran Pantia Hari Jadi Kabupaten Malang ke 1258.
“Kami mendesak Kepolisian ataupun Kejaksaan untuk segera mengusut molornya penyerahan hadiah bagi pemenang Lomba Batik Tulis Tahun 2018.” pintah Divisi Pengaduan Malang Coruption Watch (MCW) Ibnu Syamsul Hidayat, Minggu (6/10), kepada wartawan.
Menurutnya, penyerahan hadiah Lomba Batik Tulis yang setahun baru diberikan kepada pemenang lomba, hal itu sangat keterlaluan. Sehingga dinas yang ditunjuk sebagai panitia Hari Jadi Kabupaten Malang 2018 yang juga selaku penyelenggara kegiatan telah cacat dalam etika publik. Sebab lomba sudah dilakukan di tahun 2018, tapi baru diserahkan pada tahun ini. Sedangkan Lomba Batik Tulis yang digelar Pemkab Malang tersebut, tidak memiliki konsep yang jelas.
“Seharusnya hadiah pemenang lomba saat itu segera diserahkan, agar tidak menimbulkan persepsi jelek di masyarakat. Namun, dirinya belum bisa menyatakan, jika kasus tersebut terindikasi adanya korupsi, karena harus dikaji terlebih dahulu,” tegasnya.
Hal yang sama juga dikatakan, Koordinator Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Malang H Zuhdy Achmadi, jika pihaknya juga mendesak Polres Malang atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang segera mengusut kasus molornya penyerahan hadiah Lomba Batik Tulis 2018.
“Sebenarnya, nilai uang untuk pemenang Lomba Batik Tulis jumlahnya tidak seberapa, yakni untuk pemenang pertama menerima hadiah uang sebesar Rp 10 juta, pemenang kedua Rp 7,5 juta, dan ketiga Rp 5 juta,” terangnya.
Padahal, lanjut Zuhdy, Bupati Malang HM Sanusi, pada awal bulan September 2019, sudah memerintahkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang selaku Panitia HUT Hari Jadi Kabupaten Malang 2018 ke 1258, agar segera menyerahkan uang hadiah tersebut.
Dan meski, bupati sudah memerintahkan untuk menyerahkan uang kepada pemenang, tapi baru bulan Oktober atau sebelun kemudian, hadiah tersebut diberikan.
Sehingga, kata dia, kasus itu patut dipertanyakan ke panitia pelaksana lomba, dan siapa ketua panitianya, itu yang paling bertanggung jawab. Dan tidak benar hadiah lomba sampai dihutang. Karena dalam acara lomba apapun panitia tentunya sudah mempersiapkan hadiah yang akan diberikan kepada para pemenang.
“Tapi, untuk persoalan molornya penyerahan hadiah Lomba Batik Tulis 2018 di Kabupaten Malang, kemungkinan hanya di Pemkab Malang saja,” ujar dia.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Didik Budi Muljono menyatakan, bahwa hadiah Lomba Batik Tulis Tahun 2018, baru kita serahkan kepada pemenang lomba, pada 4 Oktober 2019.
Sedangkan untuk anggaran sebagai hadiah menggunakan anggaran tahun ini. Karena uang hadiah lomba, terlebih dahulu digunakan untuk beberapa keperluan, salah satunya biaya keamanan kegiatan Hari Jadi Kabupaten Malang ke 1258 Tahun 2018, yang telah membutuhkan biaya cukup besar.
“Jika tidak salah anggarannya untuk hadiah lomba itu, sebesar Rp 100 juta, yang bersumber dari Bank Jatim. Dan yang tanda tangan terkait anggaran hadiah lomba tersebut, dirinya dan Pak Nurcahyo sebagai ketua panitia,” jelasnya. [cyn]

Tags: