Kasus Perceraian Masih Tergolong Tinggi di Kota Malang

Ketua PA Kelas I A Malang, Misbah.

Kota Malang, Bhirawa
Di tahun 2022 ini, angka percerian masih juga tinggi Persoalan yang sedang ditanggani Pengadilan Agama (PA) Kota Malang . Meski mengalami penunurunan, karena di bulan yang sama tahun 2021 tercatat sebanyak 1.645 perkara.

Data dari Pengadilan Agama (PA) Kelas I A, Januari hingga Agustus 2022 ini turun, tercatat ada 1.444 perkara perceraian.

H. Misbah Ketua PA Kelas I A Malang, mengutarakan hanya dalam kurun waktu delapan bulan, terhitung Januari sampai denga Agustus 2022, perkara yang ditangani PA 1.095 berakhir dengan perceraian. Salah satu penyebabnya menurut Misbah karena perselisihan dan pertengkaran yang tidak lagi bisa didamaikan.

“Pertengkaran paling dominan, selanjutnya masalah ekonomi, dengan jumlah 169 kasus, dan ditinggal oleh salah satu pihak tercatat ada sebanyak 156 kasus,”terangnya.

Selain itu, menurut dia ada beberapa faktor, seperti istri tidak baik pada suami, atau sebaliknya.

“Kemudian juga adanya orang ketiga, bisa menyebabkan pertengkaran dan berujung perceraian,” tambahnya.

Selain itu, ada beberapa alasan lain penyebab perceraian. Seperti contoh Madat, Dihukum Penjara, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), “Untuk kasus perceraian karena KDRT di tahun 2022 ini, tercatat ada empat kasus,”ternagnya.

Misbah, menambahkan , dari jumlah total 1.444 perkara perceraian tahun ini diketahui menurun dibanding dengan kasus tahun lalu dalam kurun waktu yang sama.

“Memang kalau faktor ini banyak, tapi dari rata-rata jumlah perceraian, masih didominasi cerai gugat atau pengajuan cerai dari pihak istri. Sementara, kalau cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak suami, jumlahnya masih belum banyak mendominasi,” pungkasnya. [mut.gat]

Tags: