Kasus Surat Palsu KPK, Pemkab Blitar Tunggu Perkembangan Polisi

Tampak Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M Ridha saat menunjukkan barang bukti pelaporan Pemkab Blitar akun FB adanya dugaan surat KPK palsu pasca pelaporan secara resmi kemarin.[Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Pemkab Blitar menunggu perkembangan penyelidikan dugaan surat palsu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Bupati Blitar dan jajarannya.
Bupati Blitar sendiri secra resmi telah melaporkan dugaan surat palsu dari KPK tersebut p[ada Kepolisian . kemunculan surat palsu KPK tersebut sudah menimbulkan polemik di kalangan masyarakat sehingga beberapa LSM juga ikut turun tangan dengan menggelar aksi di Mapolresta Blitar minggu kemarin.
Kepala Bagian Hukum Pemerintahan Kabupaten Blitar, Agus Sumanto mengatakan atas perintah dari Bupati Blitar pihaknya telah secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar. Menurutnya adanya surat palsu KPK ini membuat Bupati dan jajaran pejabat lingkup Pemkab Blitar kaget dan khawatir.
“Sebelumnya Informasi tersebut diunggah ke Media Sosial (Medsos) yang belum tentu terbukti kebenarannya.Sehingga permasalahan itu menimbulkan polemik di kalangan masyarakat dan menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap Bupati Blitar dan Pemkab Blitar berkurang. Untuk itu Perintah Bapak Bupati kami telah laporkan hal ini secara resmi ke Polres Blitar,” kata Agus Sumanto.
Lanjut Agus, salah satu alasan pelaporan ke pihak Polisi karena Pemkab Blitar berharap polemik yang berkembang di tengah masyarakat segera selesai karena tidak benar. Selain itu pihaknya juga berharap dengan palaporan ke pihak kepolisian bisa segera ditindaklanjuti dan kepercayaan publik terhadap Bupati Blitar dan juga Pemerintah Kabupaten Blitar kembali pulih atau lebih meningkat.
“Untuk perkembangan selanjutnya kami menunggu informasi dari pihak kepolisian,” imbuhnya.
Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M Ridha mengatakan semenjak dilaporkannya secara resmi oleh Pemkab Blitar pihaknya langsung memulai proses penyelidikan, dimana secara resmi dilaporan pada hari Selasa, 16 Oktober 2018, jam 11.30 WIB dengan dugaan tindak pidana menyiarkan atau memberitakan kebohongan dengan pelapor Agus Sunanto selaku Kabag hukum Pemkab Blitar, yang juga kuasa hukum dari Bupati Blitar dengan Laporan Polisi nomor: B/315/X/2018/SPK/Jatim/Res Blitar tanggal 16 Oktober 2018 dan dengan nama terlapor berinisial TR sesuai nama akun di medsosnya.
“Kami telah melakukan beberapa langkah awal sebelumnya. Seperti mengumpulkan barang bukti, mengidentifikasi content medsos terlapor dan melakukan wawancara dengan beberapa orang terkait laporan Pemkab Blitar tersebut,” kata AKBP Anissullah M Ridha.
Sedangkan terkait pemalsu surat KPK, pihak Polres Blitar juga masih melakukan koordinasi langsung dengan KPK di Jakarta, dimana menurutnya KPK di sini sebagai korban pemalsuan dan pihaknya masih menunggu informasi secara resmi dari KPK. [htn]

Tags: