Kasus Tenggelamnya KM Arim Jaya Disidangkan di PN Sumenep

Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono. Bed

Kejati Jatim, Bhirawa
Setelah berkas dinyatakan P21 atau lengkap, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Arim Jaya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Hal itu dibenarkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono.
“Hari ini (kemarin) kami terima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polda Jatim. Dan hari ini juga penyidik Polda Jatim dan Jaksa Kejati melimpahkan tahap II serta menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep,” kata Asep Maryono, Rabu (31/7).
Asep menjelaskan, diserahkannya kasus ini ke Kejari Sumenep, lantaran banyak saksi-saksi yang berasal dari sana. Tak hanya itu, Asep mengaku kalau locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dari kasus ini terjadi di perairan Sumenep. Sehingga pemberkasan kasus ini diserahkan ke Kejari Sumenep, dan persidangannya otomatis digelar di PN Sumenep.
Mantan Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang ini menambahkan, penentuan sidang kasus ini merujuk pada Pasal 184 ayat 2 KUHAP. Dalam hal ini merujuk dan melihat saksi-saksinya lebih banyak dimana. Sehingga itulah yang akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan digelarnya persidangan kasus KM Arim Jaya ini. Dan pemberkasan perkara ini sepenuhnya ditangani Kejari Sumenep.
“Karena saksi-saksinya lebih banyak disana, dan locusnya juga disana (Sumenep). Otomatis nantinya akan disidangkan di PN Sumenep,” tegasnya.
Seperti diberitakan, pada Senin (17/6) KM Arim Jayayang mengangkut rombongan pekerja dari Pulau Goa Goa, Kecamatan Raas, Sumenep menuju ke Kalianget. Setelah sekitar 20 menit berlayar, terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi di bagian selatan Pulai Giliyang. Akibatnya, kapal terbalik dan tenggelam di perairan Sumenep, sehingga menimbulkan korban.
Kasus ini pun diselidiki oleh Ditpolair Polda Jatim. Selanjutnya, Polda Jatim mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor : B-03/VI/2019/Gakkum yang diterima Kejati Jatim pada 26 Juni lalu. Dilanjutkan dengan penetapan tersangka atas nama Arim, selaku pemilik KM Arim Jaya. Pada SPDP memuat sangkaan Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHP,
Sebagaimana diketahui, Pasal 323 ayat (1) berbunyi “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
Sedangkan Pasal 302 ayat (1) berbunyi “Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”.
Sementara Pasal 302 ayat (3) berbunyi “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”. [bed]

Tags: