Katua KPU Tulungagung Lolos Dari Sanksi DKPP

wed-suprihno SPd MPdTulungagung, Bhirawa
Aduan Caleg dari PDI Perjuangan, Murani dan Caleg dari PAN, Suwito, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Ketua KPU Tulungagung, Suprihno SPd MPd kandas. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan menolak pengaduan pengadu seluruhnya.
Suprihno pada Bhirawa, Kamis (18/9), mengungkapkan putusan DKPP dibacakan Rabu (17/9) sore. “Kami hadir mendengarkan pembacaan putusan di Kantor Bawaslu Jatim dengan video conference,” ujarnya.
Selain Suprihno, sebagai teradu dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Tulungagung, Fadiq. Ia juga hadir bersama Suprihno dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung dengan teknologi video conference itu.
“Kami bersyukur karena putusannya menolak semua pengaduan pengadu secara keseluruhan. Ini membuktikan kami tidak melanggar kode etik,” tutur Suprihno.
Dalam Maklumat No.224 dan 225/DKPP-PKE-III/2004, DKPP RI, selain memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, juga merehabilitasi nama baik teradu satu yakni Fadiq dan teradu dua Suprihno. KPU Jatim juga diperintahkan untuk melaksanakan putusan tersebut dan memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
Sebelumnya, Murani pada Bhirawa merasa yakin jika aduannya pada DKPP akan diterima. Alasannya, bukti-bukti terkait dugaan praktik kecurangan dalam Pileg 2014 sudah diserahkan di DKPP dan sudah pula disidangkan di Kantor Bawaslu Jatim beberapa wakyu lalu.
“Pasti ada yang terkena sanksi DKPP. Ini karena terbukti terjadi pelanggaran Pileg dan membiarkan terjadinya penggelembungan suara pada caleg lain,” tuturnya.
Namun sampai keputusan telah dibacakan oleh DKPP, Murani belum memberi pernyataan. Apalagi dia tidak terlihat hadir ketika putusan DKPP dibacakan melalui video conference di Kantor Bawaslu Jatim. (wed)

Keterangan Foto: Suprihno.

Tags: