Kawal Kenyamanan Arus Mudik dan Balik lebaran 2023

Tradisi mudik merupakan budaya yang dilakukan mayoritas penduduk Indonesia menjelang hari raya Idul Fitri. Pasalnya, mudik menjadi waktu yang special dan sangat dinantikan untuk berkumpul bersama keluarga besar. Namun, kendati mudik merupakan budaya silahturahmi saat Idul Fitri idealnya masyarakat perlu tetap berhati-hati dan waspada dalam berkendaraan. Seperti yang publik ketahui Pemerintah telah merilis jadwal libur bersama Idulfitri 1444 Hijriah mulai 19-25 April 2023.

Menjadi logis jika pemerintah perlu terus berupaya memastikan kenyamanan arus mudik lebaran 2023 dengan melakukan berbagai strategi pengaturan lalu lintas, termasuk menerapkan pembatasan bagi angkutan barang agar masyarakat bisa melakukan ritual mudik Lebaran 2023 dengan lebih terencana dan santai serta dijauhkan dari mara bahaya kecelakaan. Selain itu, pemerintah pun perlu mematangkan sejumlah strategi mudik agar aman dan berkesan bagi masyarakat.

Terlebih, merujuk data Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), diperkirakan 123,8 juta jiwa masyarakat Indonesia akan melakukan perjalanan mudik untuk menyambut Idul Fitri 1444 Hijriah. Jumlah ini naik dibandingkan periode sama tahun 2022 yang sebanyak 85,5 juta orang bahkan perpotensi lebih. Sejumlah strategi disiapkan untuk membuat perjalanan mudik aman dan berkesan bagi 123,8 juta jiwa masyarakat yang akan mudik pada libur Lebaran 2023. Salah satu strategi yang disiapkan adalah mengurai arus mudik.

Oleh karena itu, pengusaha dan pengguna jasa angkutan barang sekiranya perlu memperhatikan aturan operasional terkait aturan yang akan diterapkan selama arus mudik dan arus balik lebaran 2023. Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama dengan Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI dan juga stakeholder terkait, perlu meningkatkan kerja sama dan kedisiplinan dan keperdulian kepada sesama tersebut dapat diterapkan oleh seluruh pemudik, baik perjalanan, maupun ketika berada di kampung halaman.

Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Tags: