Kawasan Industri Jatim Siap Dukung Investasi

Pemprov, Bhirawa
Dengan dominasi sektor industri pengolahan Jatim menjadi provinsi industri. Untuk itu dukungan kawasan industri yang mampu terus memberikan peningkatan daya saing sektor utama ini sangat penting terutama saat adaptasi kebiasaan baru pandemi Covid-19..
Data Disperindag Jatim menyebut saat ini sektor industri pengolahan di Jatim benar benar menjadi tulang punggung utama ekonomi di provinsi yang saat ini dipimpin Khofifah Indar Parawansa ini.
Pada semester-I tahun 2020, PDRB sektor industri pengolahan mencapai Rp. 345,69 triliun, setara dengan kontribusi atas pembentukan PDRB Jatim yaitu sebesar 30,14 persen.
Jumlah industri di Jatim sebanyak 818.928 unit usaha, 99,85 persen diantaranya merupakan Industri Skala Kecil dan Menengah, sedangkan 0,15 persen lainnya merupakan Industri Skala Besar. Daya serap pekerja di sektor ini mencapai 3,20 juta orang tenaga kerja.
Kepala Disperindag Jatim, Drajat Irawan menyebut untuk meningkatkan daya saing industri, maka perlu dilakukan pengembangan infrastruktur terkait, salah satunya adalah kawasan industri.
“Keberadaan kawasan industri dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan penyediaan infrastruktur lainnya seperti jalan, pelabuhan dan jaringan listrik bagi industri,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Drajat Irawan, Senin (7/8).
Drajat menyebut , saat ini terdapat 10 kawasan industri dengan total luas 4.430 hektar di Jatim, yaitu : Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Sidoarjo Industrial Estate Brebek (SIEB), Ngoro Industrial Park, Maspion Industrial Estate, Kawasan Industri Gresik, JIIPE Gresik, Kawasan Industri Tuban, Safe N Lock Sidoarjo, dan SiRIE Sidoarjo.
“Ke depan, akan dibangun kawasan-kawasan industri baru seluas 11.965 hektar yang tersebar di Kabupaten Banyuwangi seluas 480 hektar, Kabupaten Jombang seluas 800 hektar, Kabupaten Gresik seluas 285 hektar, Kabupaten Lamongan seluas 400 hektar, dan Kabupaten Bangkalan seluas 10.000 hektar,” ujar Drajat.
Peningkatan kapasitas Kawasan Industri ini penting mengingat tingginya investasi di Jatim. Rilis BKPM RI, pada periode Januari – Juni 2020 ini, total investasi di Jatim mencapai Rp. 51 triliun yang terdiri dari PMA sebesar Rp. 12,5 trilliun dan PMDN sebesar Rp. 38,4 trilliun.
Pertumbuhan investasi di Jatim naik sebesar 59,2 persen (y to y) dibanding tahun 2019, jauh lebih tinggi dari pertumbuhan investasi nasional yang naik pada kisaran 1,8 persen. “Pada masa pandemi ini, tingginya minat investasi di Jatim harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, salah satunya dengan mengembangkan kawasan industri eksisting dan menyiapkan kawasan-kawasan industri baru bagi investor,” tambah Drajat.
Penguatan kawasan industri merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jatim dalam meningkatkan pertumbuhan sektor industri pengolahan.
Langkah startegis penguatan Kawasan Industri ini, lanjut Drajat telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Kawasan Industri dan Asosiasi Industri yang digelar secara daring pada Kamis (6/8).
Saat itu , lanjutnya, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perindustrian menyampaikan bahwa dalam rangka penguatan kawasan industri, telah disusun Road Map Pengembangan Kawasan Industri yang menekankan pada pengembangan kawasan industri 4.0 dengan pendekatan perwilayahan.
Kawasan industri di Pulau Jawa lebih difokuskan pada pengembangan kawasan industri berbasis teknologi tinggi, industri padat karya atau kawasan industri berbasis industri yang hemat air.
Sedangkan kesiapan kawasan industri dalam menerima investasi dapat dilihat dari lahan yang sudah clear and clean (sesuai RTRW, sudah dibebaskan dan bersertifikat), infrastruktur dalam kawasna industri telah siap (jalan, air baku, listrik, pengolahan limbahh, dll), perizinan (IUKI) telah lengkap, dan pengelola memiliki kemampuan dan komitmen dalam menindaklanjuti minat investasi.
Untuk mendukung Road Map tersebut, maka perlu adanya penyelesaian permasalahan-permasalahan dalam pengembangan kawasan industri, Pemprov Jatim mengoptimalkan kinerja Tim Fasilitasi Percepatan Pengembangan Kawasan Industri (TFP2KI) serta memfasilitasi pemecahan permasalahan pada Kawasan Industri melalui penyelenggaraan Desk Kawasan Industri .
Sementara untuk penyelenggaraan operasional Kawasan Industri dalam protokol Covid-19, ungkap Drajat, telah dibentuk gugus tugas pengawasan IOMKI (Ijin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri) bagi kegiatan operasional kawasan industri maupun tenant; melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan baik untuk perusahaan maupun pekerja.
Protokol Covid-19 ini antaranya memperketat alur keluar masuk kawasan industri termasuk pelaksanaan system check point; menyiapkan fasilitas untuk mengakomodasi protokol kesehatan ; bekerjasama dengan pengelola KI untuk menyediakan spanduk atau media informasi lain mengenai pelaksanaan dan kepatuhan IOMKI; mendorong pengelola kawasan industri dan perusahaan industri agar transportasi pekerja menggunakan kendaraan khusus dengan tetap mematuhi ketentuan PSBB.
Mendorong pengelola kawasan industri dan perusahaan industri agar melakukan pengaturan jam masuk dan pulang pekerja; melaksanakan kewajiban pelaporan IOMKI baik kawasan industri maupun tenant; serta menyiapkan fasilitas rapid test atau PCR bagi pekerja baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan fasilitas kesehatan.
Dalam pemulihan ekonomi, kawasan industri juga mempunya peran yang cukup penting yaitu melakukan pemetaan tenant yang terdampak Covid-19; menyiapkan SOP pengelolaan kawasan yang berbasis protokol kesehatan Covid-19; mengkoordinasikan kebutuhan atau masukan yang dibutuhkan tenant industri dalam proses pemulihan produksi; serta melakukan promosi kawasan industri secara terkoordinir dengan mengincar relokasi industri dari negara lain.
Di sisi lain dalam mendukung penguatan Kawasan Industri pada Era New Normal ini, seperti yang disampaikan oleh Nyoman S Astawa, General Manager PT. PLN UID Jatim pada acara Rapat Koordinasi Kawasan Industri dan Asosiasi Industri tersebut, sesuai surat dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor 1458/23/DJL.3/2020 tentang Pembebasan Biaya Beban dan Rekening Minimum, PT. PLN juga telah memprogramkan keringanan pembayaran listrik yang diberikan Pemerintah kepada pelaku usaha dan masyarakat
yaitu pada sektor Sosial, Bisnis dan Industri berupa pembebasan rekening minimum, biaya beban atau abonemen rekening listrik bulan Juli sampai dengan Desember 2020. Pemerintah membayar stimulus yang besarnya didasarkan atas selisih rekening minimum terhadap rekening pemakaian dari kWh tercatat/terpakai untuk pelanggan reguler dan Layanan Khusus mulai dari daya 1300 VA ke atas atau pembebasan biaya beban/abonemen untuk pelanggan daya di bawah 1300 VA.
“Dengan dilakukannya penguatan kawasan industri, Jatim siap mendukung investasi dari relokasi industri-industri dari luar negeri yang pada akhirnya diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri Jatim,” pungkas Drajat. [gat]

Tags: