Kawasan Konservasi Kab Malang Marak Pemburu Liar

6-FOTO KAKI cyn-19-12-Foto Babi HutanKab Malang, Bhirawa
Kawasan hutan di wilayah Kabupaten Malang kini menjadi incaran para pemburu binatang liar, sehingga hal itu telah memicu maraknya aksi pemburuan. Dalam pemburuan binatang tersebut, rata-rata pemburu menggunakan senjata, baik itu sejata api (senpi) maupun senapan angin. Hasil dari pemburuan binatang tersebut banyak dijual di pasar satwa.
Binantang yang kini marak di jual di pasar satwa, kata Direktur Animals Indonesia Malang Suwarno, Kamis (18/12), kepada wartawan, seperti burung, monyet, ular piton, musang, dan  landak. Babi hutan, monyet, biawak diburu hanya untuk diambil dagingnya guna memenuhi kebutuhan kuliner. “Harga perekronya cukup mahal, jika dijual di berbagai restoran yang menyediakan menu daging ekstrim,” ungkapnya.
Dijelaskan, seperti satu ekor babi hutan dengan ukuran besar di pasaran bisa dijual mencapai Rp1-Rp1,3 juta. Sementara, jika dijual dalam bentuk daging per kilogram(kg)-nya mencapai Rp80.000. Sedangkan untuk landak per ekor bisa menembus harga Rp200.000-Rp300.000, dan sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan kuliner ekstrim. Sementara, maraknya pemburuan liar tersebut, telah ditiru oleh anak-anak, yakni memburu burung di sekitar rumahnya dengan menggunakan senapan angin, dengan alasan menyalurkan hobi.
Maraknya pemburuan binatang di kawasan hutan wilayah Kabupaten Malang, kata Suwarno,  sebagian diantaranya adalah untuk memenuhi permintaan pasar. Sehingga ketika pemburu mendapatkan hasil buruannya, sejumlah pengepul atau pembeli sudah siap menyambut para pemburu. “Tidak sedikit perburuan dilakukan di kawasan konservasi yang dinyatakan terlarang untuk ajang berburu,” jelasnya.
Sementara, dikatakan Suwarno, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, senapan angin hanya digunakan untuk kepentingan menembak sasaran atau target (pasal 5) dan hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan (pasal 6).
Dengan begitu, lanjut dia, seluruh kegiatan perburuan satwa liar dengan menggunakan senapan angin adalah menyalahi peraturan Kapolri tersebut. Penyalahgunaan senapan angin sebagai senjata buru telah biasa terjadi dan menyebabkan pembunuhan satwa liar secara membabi buta baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi.
“Selama enam bulan terakhir ini Animals Indonesia dan Centre for Orangutan Protection (COP) melakukan penyelidikan mendalam bagaimana senapan angin berdampak pada satwa liar termasuk orangutan. Dan penyelidikan sudah dilakukan secara terpisah di Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan dan jejaring sosial,” pungkas Suwarno.
Secara terpisah, Principal COP Hardi Baktiantoro mengatakan, alasan perburuan sangat beragam. Seperti di Sumatra dan Kalimantan, satwa liar seperti orangutan dan monyet dianggap sebagai hama. Sementara, di Jawa perburuan lebih sering dilakukan sebagai hobi bukan untuk mengatasi masalah hama. Mereka tergabung dalam klub menembak, berburu dan perorangan.
“Daerah Jawa Timur aktivitas perburuan yang cukup marak yakni di wilayah Kabupaten Malang, dengan sebaran diantaranya di wilayah Kecamatan Karangploso, Pujon, Ngantang, dan di wilayah Malang Selatan yang berada di zona konservasi Perhutani,” tegasnya. [cyn]

Keterangan Foto : Seekor babi hutan terlihat mati karena hasil dari pemburuan liar. [cyn/bhirawa]

Tags: