Kawasan Tanpa Rokok di Kota Malang Diperlukan

kawasan-tanpa-rokok-di-kota-malang-mutlak-diperlukanKota Malang, Bhirawa
Untuk mewujudkan generasi sehat, dibutuhkan keseriusan Pemerintah, dalam mewujudkan kawasan sehat. Termasuk diantaranya kawasan tanpa asap rokok di Kota Malang.
Wakil Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan, peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR) yang saat ini mendesak makanya terus digodog Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
“Kawasan bebas rokok adalah untuk menekan angka merosotnya kesehatan. Terutama perokok pasif, yang pasti mendapat dampak lebih besar, apabila tidak ada ketentuan Pemerintah yang mengatur masalah tersebut,”tutur Sutiaji.
Menurutnya, saat ini grafik penyakit ispa atau penyakit yang disebabkan oleh asap terus mengalami peningkatan. Padahal penyakit yang disebabkan asap dan sangat berbahaya, bagi kesehatan. Selain itu, juga banyak terdapat laporan tentang semakin meluasnya penyakit TBC. Padahal, TPB merupakan salah satu pembunuh terbesar dan kejam dibanding dengn HIV/Aids.
“Rokok itu faktor kematiannya tinggi, dampaknya sangat jelek bagi pertumbuhan dan perkembangan generasi, makanya harus diatur agar tidak semua tempat dijadikan tempat merokok,” kata Wakil Wali Kota yang juga seorang ustadz itu. Dengan peraturan itu, lanjutnya, sistem yang terjalin juga harus lebih diperkuat. Terutama dalam memberlakukan sanksi tanpa pandang bulu. Jangan hanya anak sekolah, tapi juga setiap kawasan umum yang melibatkan kesehatan masyarakat luas.
“Tapi di lapangan, terkadang penegakan hukumnya yang lemah, makanya pembuatan perda tanpa asap rokok itu harus dilakukan secara detail sehingga mengakomudir semua kepentingan,” imbuhnya.
Peraturan tersebut menurut Sutiaji merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Kesehatan. Selain itu juga untuk menjawab misi, Malang sebagai kota layak anak. Di mana salah satu komponen terpenting adalah dengan adany peraturan dan zona kawasan anti rokok di dalamnya. Peraturan ini nantinya juga akan melibatkan pihak sekolah untuk sharing inspirasi. Karena sekolah merupakan salah satu kawasan yang masuk dalam sasaran KTR. Di dalamnya mungkin juga akan diatur terkait zonasi yang mengatur iklan tentang pemasangan iklan rokok, penjual rokok, hingga batas area yang mendekati kawasan anti rokok.
“Nanti di sekitar zona KTR ada peraturan pemasangan iklan harus jarak berapa, jualan rokok tidak boleh dekat kawasan itu,”tambahnya.
Patut diketahui, ada tujuh kawasan yang masuk dalam KTR. Diantaranya, kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja serta tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan sebagai KTR wajib menyediakan area tempat rokok. [mut]

Tags: