KBS Dilaporkan KPK

14358_105348629475370_1000000069965KBS (Kebun Binatang Surabaya) terus diberitakan “miring,” bagai tiada bagusnya. Pemberitaan negatif tentang KBS, sebenarnya telah dimulai pertengahan tahun (2013), terutama persengketaan manajemen. Rebutan hak pengelolaan KBS kian meruncing ketika Kementerian Kehutanan memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kini berita “miring” KBS coba dibawa ke ranah hukum, sampai ke KPK.
Berita miring terutama meliputi kondisi binatang dalam kandang (dan kesehatannya). Yang paling menggegerkan, adalah tewasnya seekor singa. Konon disebabkan terjerat tali baja. Namun analisis sementara oleh aparat Polrestabes Surabaya, kejadian itu murni kecelakaan. Beberapa pihak tak puas, karena setiap binatang mamalia memiliki naluri keselamatan diri cukup memadai. Juga tidak mungkin ada singa ingin bunuh diri.
Bahkan sebelumnya, berita miring juga dilansir dalam situs berita TEMPO.CO, yang mengutip Daily Mail. Berita itu, dramatik-nya, disertai ilustrasi keadaan satwa di KBS dengan bahasa cukup puitis. Misalnya, seekor gajah muda dengan kaki yang terbelenggu rantai hingga terkelupas kulitnya, serta unta kurus yang kelaparan. Juga 150 burung pelikan berada di dalam satu kandang yang sempit. Begitulah yang ditulis oleh Richard Shears, koresponden Daily Mail.
Diungkapkan bahwa keadaan KBS membuatnya berduka, dibandingkan dengan keadaan burung pelikan liar di pelabuhan Sydney. Tulisnya lagi, di KBS lebih dari 150 pelikan berada dalam satu kandang dengan kolam kecil yang membuat mereka tidak bisa mengembangkan sayap untuk terbang. Tak hanya sekumpulan pelikan tetapi juga monyet Capuchin yang memelas minta dibebaskan dari kandangnya.
Andai benar, mengapa pecinta binatang se-Indonesia tiada yang bercerita seperti itu (sebelumnya)? Boleh jadi, ini juga bagian dari perseteruan di KBS. Banyak pihak yang mengaku sebagai “ahli waris” kini saling intip, serta mengklaim paling sah. Secara faktual, beberapa pihak itu selama ini mengelola KBS. Harus diakui ada jasa, tetapi juga harus diakui terdapat banyak penyimpangan. Sebab hingga kini catatan antara satwa yang mati dengan jumlah jasadnya belum dapat dikonfirmasi.
Nampaknya Walikota Surabaya tak ingin ditumpuki permasalahan KBS, karena merasa baru saja menjalankan hak kelola. Diduga, kondisi KB (secara manajemen maupun ke-konservasi-an) sudah bobrok sejak lama. Banyak satwa mati, atau ditukar secara serampangan, menyalahi aturan perundang-undangan. Beberapa fakta pertukaran satwa dengan uang dan kendaraan terus dikumpulkan sebagai bukti untuk pengajuan ke ranah hukum pidana, atau bahkan hukum tipikor.
Misalnya 483 satwa yang hilang atau ditukar dengan mobil. Ada 50 ekor jalak Bali djual seharga Rp 100 juta, ada juga komodo seharga Rp 900 juta. Kerugiannya mencapai miliaran rupiah. Begitu pula proses “transfer” sebanyak 49 satwa KBS dipindahkan ke Taman Satwa Mirah Fantasia, Banyuwangi (Juni 2013, sesaat sebelum alih-kelola). Kompensasi yang diperoleh KBS berupa dana sebesar Rp 640 juta, pengganti biaya angkut jerapah jantan (eks sumbangan Kebun Binatang Berlin).
Tak mudah mengelola kebun binatang sekelas KBS. Beberapa peraturan mesti dipatuhi, misalnya UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Pada pasal 1 angka ke-28 dinyatakan:  “Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha … terhadap persyaratan hukum… yang ditetapkan pemerintah.”
Pemkot Surabaya sudah sepakat dengan Kementerian Kehutanan untuk me-mulia-kan status KBS menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan demikian KBS, bukan hanya selamat dari kepunahan, tetapi juga wajib menghasilkan keuntungan (UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN).
Banyak jalan memakmurkan KBS. Sebab, selain dianggap sebagai kebun konservasi berbagai flora dan fauna langka, KBS juga telah dianggap sebagai salahsatu paru-paru dunia.
———- 000 ———–

Rate this article!
KBS Dilaporkan KPK,5 / 5 ( 1votes )
Tags: