KBS Minta Keringanan Pajak ke Pemerintah

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) berencana meminta keringanan pajak ke Pemkot Surabaya. Setiap tahunnya KBS tercatat mengeluarkan uang sekitar Rp 2 miliar untuk pembayaran pajak hiburan.
“Itu (Rp 2 miliar) baru pajak hiburan, belum pajak yang kecil-kecil,” ujar Plt Direktur Utama PDTS KBS, Aschta Bustani Tajudin, Selasa (5/1) kemarin.
Permintaan kenaikan pajak itu bukan tanpa alasan. Kenaikan UMK Surabaya sebesar 13 persen pada 2016 ini bisa membuat pengeluaran KBS lebih membengkak. Belum lagi kenaikan bahan pakan dan perawatan untuk satwa.
“Kalau saya ditanya pengenya nol persen ya, tapi kembali lagi ke kebijakan Pemkot, kalau bisa kita diberi keringanan pajak,” pintanya.
Aschta menegaskan, selama ini tidak bisa ngambil keuntungan lebih dari tarif masuk KBS. Hal itu karena Pemkot meminta tarif kebun binatang yang berlokasi di Jalan Setail itu bisa dijangkau oleh semua lapisan masyarakat.
“Fungsi taman rekreasi dan edukasi kita kedepankan, kita sudah lama berdiskusi soal pajak dan tarif KBS ini, pemkot minta tarif terjangkau,” ungkapnya.
KBS sendiri melakukan inovasi untuk menarik pengunjung. Setiap kali momen liburan dioptimalkan untuk mendapatkan pemasukan sebanyak mungkin. Tiga musim liburan seperti libur natal, tahun baru, dan idul fitri menjadi momen yang tidak dilewatkan.
“Kita maksimalkan ketiga musim liburan itu, soalnya itu kantong kita,” tandasnya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakari mengatakan, permintaan keringanan pajak hiburan dari BUMD ke Pemkot harus melalui Dispenda Surabaya. Selain itu juga berkordinasi dengan bagian hukum.
“Permintaan itu juga harus menelaah perda pajak daerah dan perwalinya, namun tidak bisa serta merta 100%, tergantung diskresi atau keputusan walikota. ” ujarnya.
Politisi PKS ini memberi saran permintaan keringanan pajak itu dilakukan secara bertahap. Kalaupun 100 persen, maka KBS tetap tidak akan untung. “100 % diberikan keringanan pajak hiburan untuk PDTS KBS, hanya sekitar Rp 1,2 miliar-1,8 miliar. Sementara KBS 2014 masih rugi, dan 2015 belum untung,” ungkapnya.
Zakaria mengharapkan, permintaan keringanan pajak hiburan ke pemkot harus dibarengi dengan kinerja direksi dan managemen KBS. Tidak boleh lagi merugi, atau BEP pada 2016. Selain itu harus ada improvisasi, khususnya marketing berbasis komunitas dan even.
“Ada efisiensi dengan menggandeng berbagai pihak yang mau mendonasikan CSR ke program perlindungan satwa dan lingkungan hidupĀ  di KBS,jadi kalau sudah ada keringanan tetap merugi saya tidak setuju,” tandasnya. (geh)

Tags: