KBS Tak Akan Dipindah

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya secara tegas menyatakan tak akan memindahkan Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke lokasi lain.  KBS tak akan dipindah ke lokasi manapun dengan alasan apapun. Untuk itu pemkot sedang bekerja keras meraih izin Lembaga Konservasi (LK) dari Kemenhut.
Wali Kota Tri Rismaharini menjelaskan konflik yang ada di KBS saat ini sudah selesai. Sekarang Pemkot Surabaya tengah fokus untuk memperbaiki kebun binatang yang berdiri di atas lahan seluas 4 hektare tersebut.
”Sampai saya mati KBS tidak akan dipindah. KBS itu pernah masuk sejarah Indonesia. Jadi tidak pernah akan dipindah,” tegasnya menanggapi wacana pemindahan KBS ke tempat lain di wilayah Surabaya Selasa (11/3).
Alumnus ITS ini juga menandaskan, pihaknya kini juga tengah berupaya agar Pemkot Surabaya bisa mengantongi izin LK bagi KBS. Dengan izin ini, Pemkot Surabaya akan bisa lebih maksimal dalam mengelola satwa dan membuat kebijakan apapun guna  meningkatkan kualitas KBS.
Saat ini, Pemkot Surabaya baru memegang izin prinsip KBS. Izin ini merupakan langkah awal sebelum mendapatkan izin LK. ”Kami sudah siapkan studi lingkungannya, karena ini bagian dari persyaratan untuk dapat izin LK. Tapi pak menteri (Menteri Lingkungan Hidup) pernah bilang KBS tidak perlu studi lingkungan,” terang Risma.
Dalam kesempatan ini, Risma juga menceritakan pengalamannya dengan KBS. Sewaku masih dibangku SMA, Risma pernah menjadi anggota perkumpulan pecinta KBS. Ketika itu, dia bersama dengan teman-teman sesama perkumpulan mengadakan sejumlah kegiatan yang bertujuan agar KBS bisa lebih baik.
”Dulu, ada perkumpulan pecinta KBS. Kami urunan tiap bulan untuk diberikan ke KBS. Ke depan, KBS juga akan seperti itu. Jadi ada program sahabat satwa dengan melibatkan masyarakat untuk membantu KBS, baik memberi makan satwa atau menambah fasilitas di KBS,” paparnya.
Seperti diketahui per 17 Februari 2014 lalu, Pemkot Surabaya melalui Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS telah mengantongi izin prinsip pengelolaan KBS.
Izin prinsip ini diberikan sesuai Peraturan Kementerian Kehutanan RI No 31 Tahun 2012 tentang Lembaga Konservasi. Namun, turunnya izin prinsip ini belum membuat PDTS KBS bisa mengelola KBS secara penuh.
Kepala PDTS KBS Ratna Achjuningrum mengatakan, kewenangan izin prinsip tidak sebesar izin definitif. Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar izin kelola Lembaga Konservasi (LK) definitif bisa segera turun.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya harus memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, fasilitas kesehatan, fasilitas pelayanan pengunjung, fasilitas kantor pengelola, serta harus melakukan studi lingkungan.
“Untuk memenuhi itu semua kita akan segera melakukan perbaikan. Sarana yang disebutkan tadi hampir semuanya sudah ada. Tinggal studi lingkungan yang harus kita lakukan,” tegas Ratna.
Dikatakan Ratna, sebelum izin prinsip turun, PDTS KBS sudah melakukan koordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup Surabaya dan ITS untuk melakukan studi lingkungan.
Lalu, apa saja yang masih bisa dilakukan oleh PDTS dengan izin prinsip tersebut? Ratna mengatakan, PDTS tetap bisa mengelola satwa, tetapi masih harus berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim.
Ini karena dalam izin prinsip tidak diatur mengenai perawatan hewan yang sakit. Menurutnya PDTS KBS bisa memperoleh izin konservasi selama apa yang telah disyaratkan telah dilakukan.
“Selama dua tahun, PDTS KBS akan dievaluasi oleh Kementerian Kehutanan. Hal ini terkait proses turunnya izin kelola Lembaga Konservasi yang akan diberikan pada kita. Setelah dirasa memenuhi persyaratan tersebut, kemungkinan besar izin definitif akan segera terbit,” terang perempuan berjilbab ini.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu, membenarkan bahwa PDTS KBS telah menerima izin prinsip untuk mengelola KBS. Yayuk, panggilan MT Ekawati Rahayu, mengatakan izin prinsip ini merupakan salah satu proses untuk bisa mendapatkan izin definitif.
“Izin prinsip ini merupakan langkah awal untuk mendapatkan izin konservasi. Kita bersama-sama terus berkoordinasi untuk melakukan pembenahan. Diharapkan secepatnya izin definitif segera turun,” ujar Yayuk.
Kepala Dinas Pertanian Sigit menegaskan bahwa turunnya izin prinsip yang dikantongi PDTS KBS merupakan salah satu langkah keseriusan Pemkot Surabaya untuk segera mengelola KBS menjadi lebih baik.  Menurutnya, persyaratan dan tahapan proses kepemilikan izin kelola harus dilalui KBS.
“Tidak ada proses izin LK yang turun langsung. Meskipun KBS sudah ada sejak lama, tetapi tetap diharuskan untuk mengurus izin prinsip,” ujar Sigit.  [dre]

Rate this article!
KBS Tak Akan Dipindah,5 / 5 ( 1votes )
Tags: